MADINA, INDONESIA NEWS CHANEL – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA-AMPI) Kabupaten Mandailing Natal mendesak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal membuka perkembangan penanganan dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di SPBU Saba Purba. Organisasi tersebut juga meminta kejelasan terkait penyelidikan peristiwa terbakarnya mobil yang diduga berkaitan dengan pengangkutan solar dari lokasi tersebut.

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi SATMA-AMPI Madina Nomor 01/DPD SATMA-AMPI/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal.

Bendahara SATMA-AMPI Madina, Muhammad Saleh, menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, informasi yang disampaikan secara resmi dapat mencegah berkembangnya spekulasi di tengah publik.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Kami meminta Polres Mandailing Natal menyampaikan perkembangan penanganannya secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Muhammad Saleh.

Minta Penelusuran Distribusi Solar

SATMA-AMPI Madina menilai dugaan penyimpangan distribusi BBM perlu ditangani secara menyeluruh, tidak hanya dengan memeriksa peristiwa yang terlihat di permukaan. Penelusuran, menurut organisasi tersebut, perlu mencakup mekanisme penyaluran solar, pihak-pihak yang berkaitan, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan penyaluran solar ilegal, perhatian SATMA-AMPI juga tertuju pada peristiwa mobil terbakar yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengangkutan BBM dari SPBU Saba Purba.

Organisasi tersebut meminta kejelasan mengenai sejauh mana penyelidikan berlangsung, termasuk apakah pemilik kendaraan, pengemudi, operator SPBU, maupun pihak lain yang diduga berkaitan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Meski demikian, SATMA-AMPI menegaskan bahwa keterkaitan para pihak dalam dugaan perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah. Dugaan yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menetapkan kesalahan seseorang.

Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sekretaris SATMA-AMPI Madina, Mulya Harisandi, menegaskan bahwa pihaknya mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara berdasarkan fakta dan bukti, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, semuanya harus diperiksa secara profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa tebang pilih,” ujar Mulya Harisandi.

Melalui surat tersebut, SATMA-AMPI Madina meminta jawaban atau konfirmasi resmi Polres Mandailing Natal terkait tiga hal utama.

Pertama, perkembangan penyelidikan dugaan penyaluran solar ilegal di SPBU Saba Purba. Kedua, perkembangan penanganan peristiwa mobil terbakar, termasuk identifikasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan. Ketiga, kejelasan mengenai pemeriksaan terhadap pengelola SPBU, operator, pemilik kendaraan, serta pihak lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan berdasarkan bukti yang sah.

Bagi SATMA-AMPI Madina, penyampaian perkembangan perkara bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong akuntabilitas penegakan hukum.

Organisasi tersebut berharap Polres Mandailing Natal memberikan penjelasan resmi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyelidikan serta informasi yang memang dapat disampaikan kepada publik.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu. Kami meminta perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Muhammad Saleh dan Mulya Harisandi.

Hingga berita ini disusun, naskah yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi dari Polres Mandailing Natal mengenai perkembangan kedua perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Mandailing Natal maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis: Iroel Siregar
Kaperwil Sumatera Utara – Indonesia News Channel