PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL – Aktivis pemerhati pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ade Batu Bara, menyoroti pentingnya kejelasan pembagian tugas dan kewenangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut Ade, pemisahan fungsi dan tanggung jawab setiap pihak perlu dipahami secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan maupun pengawasan program pendidikan.
“Secara regulasi, Manajer Dana BOS di tingkat sekolah adalah Kepala Sekolah. Sementara di tingkat kabupaten terdapat Tim Manajemen BOS pada Dinas Pendidikan yang memiliki fungsi pembinaan dan verifikasi. Untuk Program Revitalisasi, penanggung jawabnya adalah Kepala Sekolah selaku Ketua P2SP sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Ade Batu Bara, Senin (22/9/2026).
Ade menjelaskan, Dana BOS dan Dana Revitalisasi merupakan dua pos anggaran yang memiliki mekanisme pelaporan dan peruntukan berbeda. Menurutnya, Dana BOS dilaporkan melalui aplikasi ARKAS, sedangkan Program Revitalisasi menggunakan mekanisme pelaporan khusus yang ditetapkan kementerian terkait.
Ia juga menyebutkan bahwa Dana Revitalisasi disalurkan ke rekening sekolah dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Kepala Sekolah sesuai mekanisme program.
Soroti Dugaan Intervensi dalam Pelaksanaan Swakelola
Ade mengaku menerima sejumlah informasi dari Kepala Sekolah terkait pelaksanaan Program Revitalisasi, termasuk adanya dugaan tekanan dalam pelaksanaan pekerjaan secara swakelola.
“Ada beberapa Kepala Sekolah yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka merasa dilema. Di satu sisi harus menjalankan swakelola tipe I, sementara di sisi lain ada informasi dugaan permintaan agar pekerjaan diserahkan kepada pihak lain dengan istilah fee. Ini masih dugaan dan perlu diklarifikasi lebih lanjut. Saya hanya meneruskan aspirasi yang saya terima,” katanya.
Menurut Ade, informasi tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan. Jika terbukti terdapat intervensi yang bertentangan dengan ketentuan swakelola, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan sesuai aturan.
“Jika benar ada intervensi, maka yang harus dilindungi adalah kepentingan sekolah dan siswa. Karena itu, saya mendorong Dinas Pendidikan Madina memperkuat fungsi pendampingan dan pembinaan. Jika ada Kepala Sekolah yang merasa mengalami tekanan, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi,” ujarnya.
Dorong Pengawasan Preventif
Ade juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melakukan pengawasan preventif terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
“Kami mendorong Kejari Madina dan Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Revitalisasi 2026 agar sesuai dengan petunjuk teknis. Termasuk memeriksa kesesuaian laporan BOS dan laporan Revitalisasi di sekolah penerima untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran,” tutur Ade.
Menurutnya, pengawasan diperlukan sebagai langkah pencegahan sekaligus untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Informasi LSM Diminta Diverifikasi
Terkait informasi dari LSM Tamperak mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi di SMP Negeri 6 Siabu dan sejumlah sekolah lainnya yang disebut diduga dikerjakan oleh pemborong, Ade meminta informasi tersebut diverifikasi terlebih dahulu.
“Informasi dari rekan-rekan LSM perlu dicek kebenarannya di lapangan. Apakah benar dikerjakan secara swakelola atau dikontrakkan. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan. Pihak berwenang dapat memeriksa RAB, dokumen P2SP, serta pelaksanaan fisiknya,” katanya.
Ade menilai pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik pekerjaan penting dilakukan agar setiap informasi yang berkembang dapat dipastikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Indonesia News Chanel masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, termasuk pihak yang menangani Manajemen BOS, serta Kepala SMP Negeri 6 Siabu, terkait mekanisme pendampingan Program Revitalisasi dan pengelolaan Dana BOS.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan intervensi maupun dugaan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme swakelola dalam berita ini merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan kesimpulan redaksi.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dana pendidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penulis: Biro Madina
Editor: Redaksi Indonesia News Chanel







