MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL — Polemik dugaan selisih 48 ton pupuk urea bersubsidi di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat klarifikasi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Madina, Muhammad Syail.

Persoalan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Forum MP4 (Masyarakat Peduli Petani Madina) mempertanyakan perbedaan antara alokasi pupuk bersubsidi sebesar 58 ton dan jumlah yang disebut telah tersalurkan kepada petani, yakni sekitar 10 ton. Selisih 48 ton itu pun memicu desakan agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan realisasi distribusi pupuk.

Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Syail memberikan penjelasan melalui sambungan WhatsApp kepada Indonesia News Chanel. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, perbedaan angka tersebut berkaitan dengan kesalahan penginputan data administrasi dalam sistem aplikasi.

DATA TAHUN 2025 TERBACA PADA SISTEM 2026

Muhammad Syail menjelaskan bahwa pihak pengelola kios pupuk UD Rizki Roburan Lombang telah memberikan klarifikasi mengenai asal-usul data 48 ton yang menjadi polemik.

Menurut penjelasan yang disampaikan Plt. Kadis Pertanian, pupuk sebanyak 58 ton tersebut merupakan alokasi tahun 2025. Namun, penginputan data administrasi yang dilakukan pada akhir tahun justru tercatat dalam sistem setelah pergantian tahun, sehingga data tersebut terbaca sebagai data tahun 2026.

“Pihak UD Rizki telah memberikan jawaban bahwa data 48 ton tersebut adalah masuk dalam anggaran tahun 2025. Karena tahun 2025 kami menerima 58 ton dan di akhir tahun kami memasukkan ke aplikasi tetapi masuk setelah berganti tahun. Ini adalah kesalahan kami karena aplikasi tersebut yang memasukkan data administrasi di tahun 2026, atau bisa kita bilang ini human error,” jelas Muhammad Syail, mengutip keterangan pihak UD Rizki.

Klarifikasi tersebut menjelaskan penyebab perbedaan pencatatan administrasi yang dipersoalkan. Meski demikian, kesesuaian data aplikasi dengan realisasi penyaluran fisik pupuk tetap penting untuk dipastikan agar hak petani terlindungi.

UD RIZKI SAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada Dinas Pertanian, pihak UD Rizki juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan administrasi tersebut.

Pihak kios, sebagaimana dikutip Muhammad Syail, menyatakan bahwa penyelesaian persoalan distribusi akan melibatkan distributor.

“UD Rizki memohon maaf atas kesalahan tersebut, dan insyaallah akan diselesaikan pihak distributor untuk ke petani,” demikian keterangan yang disampaikan Plt. Kadis Pertanian Madina.

Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal untuk menyelesaikan persoalan yang telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya para petani di Desa Roburan Lombang.

FORUM MP4 SEBELUMNYA DESAK PENGAWASAN DISTRIBUSI

Sebelumnya, Forum MP4 menyoroti informasi mengenai alokasi 58 ton pupuk urea bersubsidi yang disebut baru tersalurkan sekitar 10 ton kepada petani. Forum tersebut meminta Dinas Pertanian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data alokasi, penyaluran, dan stok pupuk di tingkat kios.

Forum MP4 juga meminta agar pengelolaan UD Rizki Roburan Lombang diperiksa serta dugaan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh UD Torroburan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selain itu, forum tersebut berharap Wakil Bupati Madina, yang juga menjabat sebagai Ketua HKTI, memberikan perhatian terhadap persoalan distribusi pupuk bersubsidi demi memastikan kebutuhan petani terpenuhi.

Berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan bukti dan data resmi. Klarifikasi mengenai kesalahan input aplikasi tidak serta-merta menggantikan kebutuhan untuk memeriksa realisasi penyaluran pupuk di lapangan.

TRANSPARANSI DATA DAN HAK PETANI HARUS DIPASTIKAN

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya ketepatan pencatatan administrasi dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Kesalahan input data dapat menimbulkan perbedaan informasi yang membingungkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kepercayaan petani terhadap mekanisme penyaluran pupuk.

Karena itu, Dinas Pertanian bersama pihak distributor dan kios perlu memastikan kesesuaian data alokasi tahun 2025, catatan dalam aplikasi tahun 2026, stok fisik, serta bukti penyaluran kepada petani.

Apabila masih terdapat pupuk yang menjadi hak petani tetapi belum disalurkan, penyelesaiannya perlu dipastikan secara konkret, sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil verifikasi.

Pengawasan yang transparan, objektif, dan tegas diperlukan agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak, tepat jumlah, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.

Indonesia News Chanel akan terus membuka ruang bagi petani, pemerintah daerah, distributor, kios pupuk, dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi maupun klarifikasi demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan mendorong perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Mandailing Natal.

Editor: Tim Redaksi Indonesia News Chanel

Mandailing Natal, 21 Oktober 2026