PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANNEL – Pertemuan koordinasi monitoring dan pengawasan usaha perkebunan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai polemik. Sejumlah pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) mempertanyakan tawaran pendampingan hukum berbayar yang disebut disodorkan setelah rapat berlangsung.

Pertemuan tersebut digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Panyabungan, berdasarkan Surat Undangan Nomor 521/1637/DISTAN/VI/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Madina, Afrizal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, rapat dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan, seorang anggota DPRD Madina, lima pimpinan perusahaan perkebunan, serta 10 ketua KUD dari Kecamatan Batahan dan Sinunukan.

Sejumlah perusahaan yang tercantum dalam daftar undangan di antaranya PT Palmaris Kebun, PT PKS Palmaris Sinunukan, PT Mal Mura Batang Gadis, PT Sago Nauli, dan PT PKS HKI Batiluban. Sementara itu, KUD yang diundang antara lain KUD Pasar Baru Batahan, KUD Telaga Tujuh Desa Kubangan Tompek, KUD Cahaya Desa Sinunukan III, dan KUD Hemat Desa Sinunukan IV.

Namun, agenda yang semula berkaitan dengan monitoring dan pengawasan usaha perkebunan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari salah seorang bendahara KUD yang hadir.

Pengurus KUD Pertanyakan Tawaran Pendampingan Hukum

Kepada Indonesia News Channel, bendahara KUD tersebut mengaku heran karena setelah rapat, pihaknya menerima tawaran atau dokumen nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum yang disertai kewajiban pembayaran sejumlah uang.

Menurut keterangannya, KUD yang bersangkutan tidak sedang menghadapi persoalan hukum sehingga urgensi penggunaan jasa pendampingan tersebut dipertanyakan.

“Kami heran dengan MoU yang dibuat. Mereka menyiapkan pendampingan hukum kepada KUD. Yang kami heran, kami harus membayar sejumlah uang, sedangkan kami tidak ada permasalahan hukum. Ini akal-akalan atau pemerasan? Ini hanya dugaan saya, tetapi kami heran karena dengan nominal dan dengan menjumpai satu per satu perwakilan KUD,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai isi MoU, identitas penyedia jasa pendampingan hukum, dasar penarikan biaya, serta apakah terdapat kewajiban bagi setiap KUD untuk menyetujui tawaran tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang diperoleh redaksi untuk memastikan mekanisme dan tujuan pendampingan hukum yang dimaksud.

Dinas Koperasi dan UKM Dipertanyakan Tidak Dilibatkan

Persoalan lain yang menjadi perhatian pengurus KUD adalah tidak dilibatkannya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal dalam pertemuan tersebut, sebagaimana informasi yang diterima redaksi.

Padahal, KUD merupakan badan usaha berbentuk koperasi yang pembinaan kelembagaannya berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Karena itu, pengurus mempertanyakan alasan Dinas Ketahanan Pangan menjadi pihak yang memfasilitasi pertemuan ketika muncul pembahasan mengenai pendampingan hukum bagi KUD.

“Ini yang jadi pertanyaan besar kami. Kenapa Dinas Koperasi tidak dilibatkan? Kenapa justru Dinas Ketahanan Pangan yang memanggil KUD dan menawarkan pendampingan hukum berbayar? KUD itu anak asuhnya Dinas Koperasi. Kalau KUD ada masalah hukum, yang harus mendampingi dan yang tahu adalah Dinas Koperasi, bukan dinas lain,” tambah narasumber tersebut.

Meski demikian, keterlibatan dinas tertentu dalam sebuah pertemuan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kewenangan. Persoalan ini perlu ditelusuri berdasarkan tujuan rapat, kewenangan masing-masing instansi, isi dokumen yang ditawarkan, serta pihak yang menginisiasi pendampingan hukum tersebut.

Lima Hal yang Perlu Diklarifikasi

Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, terdapat lima pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait.

  1. Apa dasar kebutuhan pendampingan hukum? Apakah terdapat persoalan hukum konkret yang dihadapi KUD sehingga layanan tersebut diperlukan?
  2. Mengapa Dinas Koperasi dan UKM tidak dilibatkan? Apakah instansi tersebut mengetahui atau memberikan persetujuan terhadap rencana pendampingan hukum bagi KUD?
  3. Siapa penyedia jasa pendampingan hukum? Apakah berasal dari lembaga bantuan hukum, kantor advokat, atau pihak lain, dan apa dasar penunjukannya?
  4. Berapa biaya yang diminta dan bagaimana mekanisme pembayarannya? Apakah pembayaran bersifat sukarela atau diwajibkan, serta kepada siapa dana tersebut harus disetorkan?
  5. Apa peran pihak-pihak yang hadir dalam rapat? Bagaimana penjelasan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, anggota DPRD yang hadir, dan Plt. Sekda selaku penandatangan surat undangan mengenai munculnya tawaran tersebut?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk membedakan antara layanan hukum profesional yang disepakati secara sukarela dan praktik penarikan uang yang tidak memiliki dasar atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Menunggu Klarifikasi dan Mendorong Pengawasan

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi.

Indonesia News Channel juga masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Plt. Sekda Madina, Afrizal, terkait tujuan pertemuan dan informasi mengenai pendampingan hukum berbayar tersebut.

Apabila ditemukan bukti adanya pungutan tanpa dasar hukum, pemaksaan pembayaran, atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan ini patut ditindaklanjuti oleh instansi pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sejumlah pihak, khususnya yang berkaitan dengan petani plasma di wilayah Batahan dan Sinunukan, diharapkan memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga diharapkan dapat menindaklanjuti laporan apabila terdapat bukti awal yang memadai.

Perlu ditegaskan, dugaan pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara ini belum dapat dinyatakan terbukti. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung diperlukan agar persoalan ini terang serta tidak merugikan pihak mana pun.

Indonesia News Channel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

Penulis: Irul Sidecar
Editor: Tim Redaksi Indonesia News Channel
PANYABUNGAN | 27 OKTOBER 2026