PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANNEL – Ketua LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina), M. Yakub Lubis, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pendampingan hukum yang disebut-sebut menyasar 10 Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dugaan tersebut mencuat setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring dan Pengawasan Usaha Perkebunan pada Rabu (17/6/2026), di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Panyabungan. Rapat itu digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 521/1637/DISTAN/VI/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Madina, Afrizal.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan, anggota DPRD Madina, lima pimpinan perusahaan perkebunan, serta 10 ketua KUD se-Pantai Barat.
Namun, menurut keterangan yang diterima Tamperak dari salah seorang bendahara KUD, persoalan diduga muncul setelah agenda resmi rapat berakhir. Perwakilan KUD disebut dipanggil satu per satu ke sebuah ruangan dan diminta menyerahkan uang dengan alasan untuk pendampingan hukum.
“Kami menerima laporan langsung dari salah satu bendahara KUD di Pantai Barat. Modusnya bukan mendatangi, tetapi memanggil satu per satu ke dalam ruangan. Di sana mereka diminta uang dengan dalih pendampingan hukum KUD. Padahal, menurut informasi yang kami terima, KUD tersebut tidak sedang menghadapi masalah hukum. Ini patut didalami karena berpotensi mengarah pada pemerasan,” tegas M. Yakub Lubis, Senin (27/10/2026).
Yakub menduga perlakuan serupa dialami seluruh perwakilan dari 10 KUD yang menghadiri rapat tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang hadir serta pihak yang disebut meminta uang.
Soroti Pemanggilan Tertutup dan Legalitas Pendampingan
Yakub mempertanyakan alasan pendampingan hukum tersebut tidak disampaikan secara terbuka dalam forum resmi apabila memang ditujukan untuk kepentingan dan perlindungan KUD.
“Kalau memang pendampingan hukum itu resmi dan untuk kepentingan KUD, mengapa tidak disampaikan secara terbuka dalam forum? Mengapa harus dipanggil satu per satu ke ruangan tertutup? Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan dan dapat membuat pihak KUD merasa tertekan,” ujarnya.
Selain mekanisme pemanggilan, Tamperak juga menyoroti sejumlah aspek administrasi yang dinilai perlu diklarifikasi.
Menurut Yakub, surat undangan rapat menggunakan kode DISTAN yang merujuk pada urusan pertanian. Namun, kegiatan berlangsung di Aula Dinas Ketahanan Pangan. Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM yang berkaitan dengan pembinaan koperasi justru disebut tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Administrasinya perlu diperjelas. Suratnya berkode DISTAN, tempatnya di Dinas Ketahanan Pangan, sementara yang dibahas juga menyangkut KUD. Dinas Koperasi dan UKM justru tidak dilibatkan. Apakah ada nota kesepahaman atau kerja sama pendampingan hukum? Siapa pihak yang terlibat dan bagaimana dasar hukumnya? Semua itu harus dibuka secara transparan,” kata Yakub.
Ia menilai kejelasan dasar hukum, mekanisme kerja sama, serta pihak yang bertanggung jawab penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun pembebanan biaya yang tidak memiliki dasar yang sah.
Tamperak Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
Atas persoalan tersebut, Tamperak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, meminta Plt. Sekda Madina, Afrizal, memberikan klarifikasi mengenai apakah dirinya mengetahui adanya pemanggilan perwakilan KUD ke ruangan terpisah setelah rapat resmi berakhir, mengingat surat undangan kegiatan tersebut ditandatangani olehnya.
Kedua, meminta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan anggota DPRD Madina yang hadir menjelaskan kronologi kegiatan serta membantu mengungkap siapa pihak yang diduga meminta uang, apa dasar permintaannya, dan berapa nominal yang diminta kepada masing-masing KUD.
Ketiga, mendesak Inspektorat, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta aparat yang berwenang dalam pemberantasan pungli untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk memeriksa daftar hadir, keterangan para saksi, dokumen pendampingan hukum, serta bukti transaksi apabila tersedia.
Tamperak menegaskan, pemeriksaan diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Petani plasma dan KUD di wilayah Pantai Barat sudah menghadapi berbagai tantangan. Jangan sampai mereka justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya dengan dalih pendampingan hukum. Kami akan mengawal persoalan ini dan siap melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum dengan membawa saksi,” pungkas M. Yakub Lubis.
Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak penyelenggara rapat, Dinas terkait, anggota DPRD yang hadir, serta pihak yang disebut menawarkan pendampingan hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Indonesia News Channel akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang.
Penulis: Irul Siregar | Editor: Bawongso
Indonesia News Channel | 27 Oktober 2026







