JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL | Kamis, 1 Oktober 2026 — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahap baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikannya.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surpres tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.
Setelah menerima Surpres, Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR.
Suyudi Usung Visi “Polri Bersama Masyarakat”
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi Ario Seto menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Ia juga menjelaskan bahwa Polri memiliki peran dalam menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
Suyudi juga mengaitkan tugas kepolisian dengan agenda pembangunan nasional, termasuk reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Pergantian Berlangsung Cepat
Rangkaian proses pergantian Kapolri berlangsung dalam waktu singkat. Surpres terkait pergantian Kapolri tertanggal 30 September 2026 diterima DPR, kemudian Komisi III menjalankan proses uji kelayakan pada 1 Oktober 2026.
Setelah melalui pembahasan di Komisi III, DPR dalam rapat paripurna menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo serta pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan proses pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Ia juga menyebut proses pergantian tersebut telah mengikuti mekanisme yang berlaku setelah DPR menerima Surpres dari Presiden.
Dengan keputusan DPR tersebut, proses pergantian kepemimpinan Polri memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Pergantian Kapolri menjadi perhatian publik karena kepemimpinan baru akan membawa arah kebijakan dan program kerja Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Tim Indonesia News Chanel
Editor: Tim Redaksi Indonesia News Chanel







