MANDAILING NATAL, INDONESIA NEWS CHANEL — Dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi sorotan.

Pegawai berinisial KM, warga Batu Loting, disebut oleh sumber masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk dugaan penyediaan lokasi, kepemilikan atau pengoperasian alat berat, hingga dugaan penampungan emas hasil pertambangan.

Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan KM.

Seorang warga Lingga Bayu yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan mengatakan, informasi mengenai dugaan tersebut telah beredar di masyarakat.

“Dia itu pegawai Dinas KB dan PNS. Tapi kami mendapat informasi dia juga bermain PETI. Alat berat dan mesin disebut ada di lokasi, bahkan ada informasi mengenai pembelian emas hasil tambang dari warga,” ujar sumber tersebut.

SATMA AMPI MADINA MINTA APARAT TIDAK TUTUP MATA

Menanggapi informasi tersebut, Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan pemeriksaan secara objektif.

Menurutnya, status sebagai PNS tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari pemeriksaan apabila terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau informasi ini benar, persoalannya serius. Seorang PNS seharusnya menjadi bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Muhammad Saleh.

Ia meminta aparat tidak berhenti pada informasi atau isu yang berkembang, tetapi melakukan verifikasi langsung terhadap fakta di lapangan.

“Kami meminta Kapolres Madina, Polda Sumut, Pemkab Madina melalui Inspektorat dan BKPSDM serta instansi terkait melakukan pemeriksaan. Cek lokasi, cek alat berat, telusuri aliran emas dan uangnya, serta periksa apakah benar ada keterlibatan KM,” ujarnya.

PETI DAN DUGAAN PENAMPUNGAN EMAS PERLU DITELUSURI

Muhammad Saleh juga menyoroti aspek hukum aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia menyebut Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain aktivitas penambangan, aparat juga diminta menelusuri apabila terdapat dugaan pihak yang membeli, menampung atau memperdagangkan mineral hasil kegiatan pertambangan yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Kalau benar ada pemodal, pemilik alat berat, penyedia lokasi maupun penampung emas ilegal, semuanya harus ditelusuri berdasarkan peran dan alat bukti masing-masing,” kata Muhammad Saleh.

JIKA TERBUKTI, ASPEK DISIPLIN ASN JUGA HARUS DIPROSES

Menurut Muhammad Saleh, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Apabila pihak yang diperiksa terbukti merupakan PNS dan terbukti melakukan pelanggaran, aspek disiplin kepegawaian juga perlu diproses sesuai ketentuan.

Ia merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau setelah pemeriksaan resmi terbukti seorang PNS terlibat dalam kegiatan ilegal, jangan berhenti pada proses pidana. Proses disiplin kepegawaiannya juga harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Muhammad Saleh juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan sanksi kepegawaian sebelum adanya pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat bukan otomatis hanya karena muncul tuduhan. Harus ada proses pemeriksaan dan dasar hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

SATMA AMPI: JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM

SATMA AMPI Madina juga mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara penghasilan resmi seorang aparatur dengan harta atau aktivitas ekonominya.

“Kalau nanti ditemukan bukti kuat bahwa ada PNS yang terlibat dan terdapat ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dengan harta atau aktivitas ekonominya, kami mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” ujar Muhammad Saleh.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi KM maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta negara bekerja. Kalau KM tidak terlibat, silakan buktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Tetapi kalau terbukti terlibat, jangan ada perlakuan istimewa hanya karena statusnya PNS,” katanya.

KLARIFIKASI KM BELUM DIPEROLEH

Sementara itu, upaya wartawan Indonesia News Chanel untuk meminta klarifikasi kepada pegawai Dinas KB Lingga Bayu yang disebut berinisial KM belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan KM dalam aktivitas PETI dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KM maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera melakukan langkah konkret untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Jangan hanya berani menindak pekerja kecil di lapangan. Kalau ada pemain besar, pemilik alat berat, pemodal, penampung emas ataupun oknum aparatur yang terlibat, bongkar semuanya berdasarkan bukti. Jangan ada yang kebal hukum!” pungkas Muhammad Saleh.