PANYABUNGAN, INDONESIA NEWS CHANEL — Polemik dugaan penyimpangan anggaran penanganan stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2022–2023 kembali bergulir.
Kali ini sorotan diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal terkait penjelasan mengenai hasil pemeriksaan khusus atau riksus atas penggunaan anggaran yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp103 miliar.
DPD LSM Tamperak Mandailing Natal melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara di Medan pada 9 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 1079/KRDD/LSM-TAMPERAK/IX/2026, dengan perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengawasan dan Ketidakcermatan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terkait Riksus Dana Stunting TA 2022–2023.
Tamperak meminta persoalan tersebut diperiksa pada level provinsi.
KALIMAT “SUDAH SELESAI” JUSTRU MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU
Menurut Tamperak, persoalan bermula dari jawaban Inspektorat Madina yang menyatakan pengawasan reguler maupun riksus terhadap program stunting 2022–2023 telah dilaksanakan dan rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.
Namun, Tamperak mempertanyakan karena pada penjelasan yang sama disebut masih terdapat mekanisme pemulihan kerugian keuangan daerah dan statusnya masih berada dalam tahap pemantauan pascatindak lanjut.
Di titik inilah pertanyaan publik menjadi relevan:
Jika pemeriksaan sudah dinyatakan selesai, apa sebenarnya yang masih dipantau?
Pertanyaan tersebut bukan berarti membuktikan adanya pelanggaran. Justru jawabannya harus diperjelas oleh pihak yang berwenang.
Tamperak meminta Inspektorat menjelaskan secara terukur:
- Apa dasar dan nomor Surat Tugas riksus?
- Apa ruang lingkup pemeriksaannya?
- Berapa nilai anggaran yang menjadi objek pemeriksaan?
- Apa saja temuan pemeriksaan?
- Apakah terdapat rekomendasi pengembalian keuangan daerah?
- Berapa nilai yang wajib dikembalikan?
- Berapa yang telah dikembalikan?
- Apakah seluruh kewajiban telah diselesaikan?
- Dan bagaimana status tindak lanjutnya saat ini?
Publik tidak cukup hanya diberi jawaban: “sudah ditindaklanjuti”.
Untuk perkara yang menyangkut uang publik, ukuran penyelesaian seharusnya dapat dijelaskan dengan indikator yang jelas dan dapat diverifikasi sesuai kewenangan serta ketentuan keterbukaan informasi.
Rp103 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Sebelumnya, penggunaan anggaran penanganan stunting Madina tahun 2022–2023 diberitakan mencapai sekitar Rp103 miliar, dengan estimasi Rp34 miliar pada 2022 dan sekitar Rp69 miliar pada 2023. Persoalan tersebut juga pernah mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk pemanggilan sejumlah kepala desa, kepala puskesmas dan PPK oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2025.
Karena itu, pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan internal dilakukan menjadi semakin penting.
Yang harus dibedakan adalah anggaran, temuan pemeriksaan, kerugian keuangan negara/daerah, dan dugaan tindak pidana. Keempatnya tidak otomatis memiliki makna hukum yang sama.
Justru karena itu, publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, angka dan prosedur.
LABEL “RAHASIA” JANGAN MENJADI TEMBOK INFORMASI
Tamperak juga mempersoalkan penggunaan label “RAHASIA” dalam surat jawaban Inspektorat Madina kepada mereka.
Pertanyaan yang diajukan sederhana:
Apa dasar hukum pengecualian informasi tersebut?
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang terdapat jenis informasi yang dapat dikecualikan. Namun, status informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 17 UU KIP mengatur sejumlah kategori informasi yang dapat dikecualikan, termasuk informasi tertentu yang berkaitan dengan proses pemeriksaan.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya cap “RAHASIA”.
Pertanyaannya:
Apa informasi yang dikecualikan, berdasarkan pasal berapa, untuk kepentingan apa, dan bagaimana proses penetapan pengecualiannya?
Transparansi bukan berarti seluruh isi dokumen pemeriksaan harus dibuka kepada publik.
Tetapi alasan pembatasan informasi juga tidak semestinya berhenti pada sebuah stempel.
TAMPERAK: PENGADUAN JANGAN DIPUTAR-PUTAR
Tamperak juga mempertanyakan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat oleh Inspektorat Madina.
Secara normatif, Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 memang mengatur pengelolaan pengaduan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah. Regulasi tersebut membedakan pengaduan tidak berkadar pengawasan dan pengaduan berkadar pengawasan. Untuk pengaduan berkadar pengawasan, tindak lanjut dilakukan oleh APIP sesuai kewenangannya.
Bahkan, untuk pengaduan berkadar pengawasan, regulasi tersebut mengatur penyampaian informasi status tindak lanjut paling lama 60 hari sejak pengaduan diterima pejabat penghubung.
Artinya, perdebatan mengenai prosedur seharusnya dapat diuji secara objektif:
Apakah mekanisme yang ditempuh Inspektorat Madina telah sesuai dengan Permendagri 8/2023 atau tidak?
Jawabannya bukan berdasarkan opini.
Dokumen dan prosedurlah yang harus berbicara.
16 POIN DIMINTA DIPERIKSA INSPEKTORAT SUMUT
Tamperak menyatakan sebelumnya telah meminta dokumen pendukung melalui surat Nomor 1073 tanggal 28 Agustus 2026.
Karena menurut Tamperak permintaan tersebut belum memperoleh jawaban sebagaimana yang mereka harapkan, organisasi itu kemudian meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara memeriksa sejumlah persoalan.
Di antaranya terkait:
- Keberadaan dan keabsahan Surat Tugas riksus;
- Program kerja pemeriksaan;
- Ruang lingkup pemeriksaan;
- Nilai anggaran yang diperiksa;
- Jumlah dan jenis temuan;
- Nilai rekomendasi keuangan;
- Pihak yang dibebani kewajiban pengembalian;
- Bukti pengembalian ke kas daerah;
- Status tindak lanjut rekomendasi;
- Dasar penyebutan pemeriksaan telah selesai;
- Mekanisme pemantauan pascatindak lanjut;
- Potensi aspek pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran;
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum;
- Kepatuhan terhadap prosedur pengaduan masyarakat;
- Dasar hukum penggunaan label “rahasia”; dan
- Akuntabilitas proses pengawasan secara keseluruhan.
BOLA SEKARANG DI INSPEKTORAT PROVINSI SUMATERA UTARA
Pengaduan Tamperak kini menempatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada posisi penting untuk memberikan klarifikasi sesuai kewenangannya.
Yang dibutuhkan bukan perang pernyataan.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan atas prosedur, dokumen, temuan dan tindak lanjutnya.
Jika memang riksus telah selesai, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apa yang dinyatakan selesai dan apa indikator penyelesaiannya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, jika masih terdapat kewajiban pemulihan atau pemantauan, status tersebut juga perlu dijelaskan secara proporsional.
Sebab dalam perkara penggunaan uang publik, kata “selesai” bukan sekadar terminologi administratif.
Harus ada ukuran dan bukti yang menjelaskan apa yang telah selesai.
Tamperak menegaskan laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Kini publik Madina menunggu satu hal:
Apakah Inspektorat Provinsi Sumatera Utara akan membuka terang proses pengawasan dana stunting tersebut sesuai kewenangannya?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, prosedur dan fakta, bukan sekadar kalimat normatif.
Indonesia News Chanel akan terus mengikuti perkembangan pengaduan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Iroel Siregar







