MADINA, INDONESIA NEWS CHANNEL – Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Yakub Lubis, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sipogu dan Tagilang.
TAMPERAK meminta Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, serta instansi penegak hukum terkait menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muhammad Yakub Lubis menegaskan, tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami dari DPD TAMPERAK Madina mengingatkan Polres Madina, Polda Sumut, dan aparat terkait agar tidak mengabaikan dugaan PETI di Sipogu dan Tagilang. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yakub.
Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pemodal, pihak yang mengendalikan kegiatan, hingga pihak yang menampung atau memperdagangkan hasil tambang ilegal.
TAMPERAK Soroti Ancaman Pidana dalam UU Minerba
TAMPERAK mengingatkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber perizinan yang dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
Ancaman pidananya juga berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam rantai kegiatan pertambangan, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai hukum. Status dugaan PETI di Sipogu dan Tagilang masih memerlukan verifikasi aparat berwenang.
Dugaan Dampak Lingkungan Perlu Diverifikasi
Selain aspek pertambangan, TAMPERAK menyoroti potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas PETI di kedua wilayah tersebut.
Yakub menilai, apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, dampaknya dapat dirasakan masyarakat, mulai dari penurunan kualitas air hingga kerusakan lahan dan ekosistem.
Meski demikian, dugaan kerusakan lingkungan, termasuk kondisi air sungai yang keruh dan berlumpur, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian kualitas air, serta kajian teknis oleh instansi berwenang.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Adapun penerapan Pasal 109 maupun ketentuan lingkungan hidup lainnya harus disesuaikan dengan unsur delik, ketentuan perizinan yang berlaku, serta fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan. Dugaan PETI tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana lingkungan.
Desak Penelusuran Pemodal dan Penyitaan Barang Bukti
TAMPERAK meminta aparat tidak hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun penerima manfaat dari kegiatan pertambangan tersebut.
Apabila ditemukan alat berat seperti excavator yang digunakan dalam tindak pidana, TAMPERAK meminta aparat mengambil tindakan sesuai kewenangan hukum, termasuk penyitaan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penelusuran juga diharapkan mencakup asal-usul material tambang, jalur distribusi, transaksi penjualan, serta pihak yang diduga menampung atau memperdagangkan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Menurut TAMPERAK, langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
TAMPERAK Minta Penanganan Transparan dan Terukur
Muhammad Yakub Lubis menegaskan, pihaknya berharap laporan maupun informasi mengenai dugaan PETI di Sipogu dan Tagilang ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta aparat melakukan pengecekan langsung, mengumpulkan bukti, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.
TAMPERAK juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap menghormati proses hukum dan hak semua pihak.
Menurut Yakub, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, setiap pihak yang disebut dalam dugaan perkara tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menunggu Langkah Konkret Aparat
Desakan TAMPERAK tersebut menempatkan dugaan aktivitas PETI di Sipogu dan Tagilang sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Publik kini menantikan langkah konkret berupa verifikasi lapangan, pemeriksaan legalitas kegiatan pertambangan, penelusuran pihak-pihak yang terlibat, serta pemeriksaan potensi dampak lingkungan.
Hingga berita ini disusun, materi yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi dari Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara, maupun instansi lingkungan hidup terkait mengenai hasil pemeriksaan atau status penanganan dugaan PETI di kedua wilayah tersebut.
Penulis: Irul Siregar
INDONESIA NEWS CHANNEL







