CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL I Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mempercepat penataan dan inventarisasi aset daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah, akurat, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendataan dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan, cadangan tanah makam, hingga Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, inventarisasi aset tidak boleh dipandang sebatas kegiatan administrasi. Menurutnya, data aset yang lengkap dan akurat menjadi fondasi penting dalam menentukan arah kebijakan serta menyusun program pembangunan daerah.
Seluruh aset milik pemerintah, baik yang telah tercatat maupun yang masih memiliki persoalan administrasi, harus didata berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Tujuan utama inventarisasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Semua aset harus didata sesuai kondisi di lapangan agar kita memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, inventarisasi juga mencakup aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pihak ketiga. Seluruh data tersebut harus dihimpun secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Dengan memiliki basis data yang utuh, pemerintah daerah dapat memastikan pengelolaan aset berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rudy juga menegaskan, aset pemerintah yang memiliki potensi ekonomi dapat dimanfaatkan secara legal melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status kepemilikan aset tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Bogor, sementara pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Kalau ada aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat atau badan usaha, kita tidak ingin menghilangkan hak pemerintah. Yang kita lakukan adalah menata administrasinya agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi potensi penerimaan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa hasil inventarisasi aset akan menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga perencanaan pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik.
Fasilitas tersebut antara lain sekolah, posyandu, kantor pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Oleh karena itu saya meminta seluruh camat bersama pemerintah desa segera menyelesaikan pendataan. Setiap rencana pembangunan harus memiliki dasar data yang valid sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” kata Rudy.
Selain melakukan inventarisasi aset daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor juga terus mempercepat pendataan PSU perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Pendataan tersebut diharapkan mampu menghasilkan basis data yang valid dan terintegrasi sebagai dasar dalam penataan aset, optimalisasi pelayanan publik, sekaligus menentukan prioritas program pembangunan dan bantuan perumahan bagi masyarakat.
Melalui percepatan inventarisasi dan penataan aset tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memastikan setiap aset daerah dapat dikelola secara optimal, memiliki kepastian administrasi dan hukum, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih terarah dan berkelanjutan.







