CIBINONG, BOGOR – INDONESIA NEWS CHANEL | Senin, 5 Oktober 2026 — Polemik mengenai besaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Ia membantah adanya pembagian nominal atau “jatah” dana Pokir berdasarkan posisi anggota DPRD, termasuk untuk dirinya sebagai Ketua DPRD.
Sastra menegaskan, Pokir bukanlah anggaran yang melekat sebagai hak pribadi setiap anggota DPRD. Usulan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat yang selanjutnya harus melewati proses verifikasi dan perencanaan pemerintah daerah.
“Tidak ada angkanya. Ketua DPRD sekian ratus miliar itu enggak ada, sesuai kebutuhan. Bahkan anggota pun mengusulkan sebanyak-banyaknya,” kata Sastra, Senin (5/10/2026).
Berangkat dari Aspirasi Masyarakat
Sastra menjelaskan, usulan Pokir bermula dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui reses maupun audiensi. Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia mencontohkan hasil reses yang dilakukannya di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan infrastruktur hingga kondisi fasilitas pendidikan.
“Saya banyak, karena pertama kami reses infrastruktur. Jalan, bahkan ada sekolah yang memang sudah dianggap tidak layak lagi karena sudah miring, kami usulkan. Jadi semua hasil reses kami usulkan,” ujarnya.
Namun, Sastra menekankan bahwa banyaknya aspirasi yang dihimpun tidak serta-merta menjamin seluruh usulan tersebut menjadi program atau anggaran daerah.
Setiap usulan, kata dia, harus melalui proses penelaahan dan verifikasi oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam perencanaan pembangunan.
Bukan DPRD yang Menentukan Nilai Anggaran
Sastra menjelaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun anggota DPRD disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor untuk diverifikasi.
“Usulan masyarakat dari reses dan audiensi kami terima sebanyak-banyaknya, kami masukan ke Bapperida. Bapperida nanti memverifikasi berapa nilainya, berapa ini nanti dikembalikan lagi karena mereka yang bisa menghitung, bukan kami,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, menurut Sastra, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri nilai anggaran atas setiap usulan masyarakat.
Setelah melewati proses verifikasi dan tahapan perencanaan, usulan kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran pemerintah daerah.
“Dimasukkan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dijadikan anggaran di pemerintah daerah,” tuturnya.
Pokir Disebut Bukan Kewenangan Mutlak DPRD
Sastra juga membantah anggapan bahwa anggota DPRD mempunyai kewenangan mutlak untuk menentukan penggunaan anggaran melalui Pokir.
Menurutnya, Pokir merupakan instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat yang pelaksanaannya tetap berada dalam koridor mekanisme perencanaan, penganggaran, serta ketentuan pemerintah daerah.
Ia juga menyebut proses pengusulan Pokir mendapat pemantauan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setiap awal tahun MCP KPK meminta datanya, kami selalu lampirkan setelah diverifikasi oleh Bapperida. Setiap tahun tim khususnya pencegahan meminta data Pokir yang diusulkan oleh setiap anggota,” ungkap Sastra.
Transparansi Menjadi Bagian dari Mekanisme
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses Pokir, menurut Sastra, tidak berhenti pada penyampaian aspirasi oleh anggota DPRD. Usulan harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, verifikasi, perencanaan, penginputan ke SIPD hingga proses penganggaran daerah.
Dengan mekanisme tersebut, besaran anggaran tidak ditentukan berdasarkan jabatan seorang anggota DPRD, melainkan mempertimbangkan kebutuhan, hasil verifikasi, serta kemampuan dan kebijakan penganggaran pemerintah daerah.
Penulis/Liputan: Arif Hasym
Editor: Tim Indonesia News Chanel
Sumber: Hasil Liputan
Cibinong, Senin, 5 Oktober 2026







