CIBINONG, BOGOR – INDONESIA NEWS CHANEL | Kamis, 1 Oktober 2026 — Rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus angkutan tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengalami perubahan signifikan. Anggaran yang sebelumnya disiapkan sekitar Rp100 miliar, dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 kini tersisa sekitar Rp10 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengatakan, pengurangan anggaran tersebut dilakukan karena proses pembebasan lahan belum dapat dituntaskan hingga memasuki penghujung tahun anggaran 2026.

“Kemarin kita anggarkan. Tapi sampai hari ini prosesnya belum selesai, jadi didrop dulu oleh pemerintah,” kata Sastra saat ditemui di Cibinong, Kamis (1/10/2026).

Menurut Sastra, dengan waktu yang tersisa sekitar tiga bulan menuju akhir tahun anggaran, penyelesaian seluruh tahapan pembebasan lahan dinilai tidak memungkinkan untuk dituntaskan pada 2026.

Karena itu, sebagian besar anggaran pembebasan lahan dikeluarkan terlebih dahulu dari postur Perubahan APBD 2026. Namun, pemerintah daerah tidak menghilangkan seluruh alokasi tersebut.

Rp10 Miliar Dipertahankan agar Mata Anggaran Tetap Tersedia

Sastra menjelaskan, sekitar Rp10 miliar tetap dipertahankan dalam Perubahan APBD 2026. Anggaran tersebut disisakan agar mata anggaran pembebasan lahan jalan tambang tetap tersedia dan dapat menjadi bagian dari kesinambungan program pada tahun berikutnya.

“Ada sisa sekitar Rp10 miliaran dari Rp100 miliar. Kita sisakan Rp10 miliar supaya mata anggarannya tidak hilang,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, pengurangan anggaran pada 2026 bukan berarti rencana pembebasan lahan untuk jalan khusus angkutan tambang dihentikan. Menurut Sastra, kebutuhan anggaran untuk melanjutkan proses tersebut akan kembali disiapkan melalui APBD murni Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2027.

Jalan Khusus Tambang Ditargetkan Atasi Beban Jalan Umum

Pembangunan jalan khusus angkutan tambang menjadi salah satu rencana strategis untuk menata lalu lintas kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Kabupaten Bogor.

Jalan tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 11 kilometer, melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, serta dirancang terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.

Konsep jalan khusus ini diarahkan untuk memisahkan kendaraan angkutan material tambang dari arus lalu lintas masyarakat di jalan umum.

Dengan adanya jalur khusus, pemerintah berharap mobilitas kendaraan tambang dapat ditata secara lebih terukur sekaligus mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan yang selama ini digunakan bersama oleh masyarakat.

Menunggu Kelanjutan pada APBD 2027

Perubahan alokasi anggaran tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pembebasan lahan masih menjadi tahapan penting sebelum pembangunan jalan khusus angkutan tambang dapat berjalan secara menyeluruh.

Sastra menegaskan, anggaran yang tersisa pada 2026 dipertahankan sebagai bagian dari kesinambungan penganggaran. Sementara kebutuhan pembebasan lahan selanjutnya akan diarahkan untuk kembali masuk dalam APBD Kabupaten Bogor 2027.

Dengan demikian, fokus pemerintah daerah saat ini bukan hanya pada besaran anggaran, tetapi juga memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai tahapan sehingga rencana pembangunan jalan khusus tambang dapat memberikan solusi terhadap persoalan transportasi angkutan tambang di kawasan Bogor Barat.

Penulis/Liputan: Arif Hasym
Editor: Tim Indonesia News Chanel
Sumber: Hasil Liputan
Cibinong, Kamis, 1 Oktober 2026