CIBINONG, BOGOR – Pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor menjadi sorotan DPRD Kabupaten Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana atau Ipeck, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I secara definitif.
Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai proses administrasi pertanahan yang disebut belum kunjung selesai. Menurut Ipeck, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian agar pelayanan kepada masyarakat tidak berlarut-larut.
“Jabatan Kepala BPN Kabupaten Bogor harus cepat diisi definitif. Jangan dibiarkan berlarut-larut dengan Plh. Saat ini kami di Komisi I banyak menerima aduan dari masyarakat, berkas tidak berjalan, ada yang sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan,” tegas Ipeck, Selasa (6/10/2026).
DPRD Minta Menteri ATR/BPN Beri Perhatian Khusus
Ipeck meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan perhatian khusus terhadap kondisi pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor dan segera menunjuk pejabat definitif yang dapat menjalankan pelayanan secara profesional.
“Saya minta Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid untuk atensi khusus Bogor. Segera tunjuk pejabat definitif yang bersih, profesional dan punya komitmen memberantas mafia tanah. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” ujarnya.
Menurut Ipeck, kepastian pimpinan definitif dibutuhkan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang sedang mengurus dokumen dan administrasi pertanahan.
Jabatan Kepala Kantah Bogor I Kosong Definitif
Sebelumnya, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK pada September 2026 menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Sontang Coin Manurung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Pasca kasus tersebut, posisi Kepala Kantah Kabupaten Bogor I disebut masih dijalankan oleh pejabat pelaksana harian. Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Ipeck menegaskan, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat belum adanya pimpinan definitif.
“Kami tidak ingin masyarakat menunggu berbulan-bulan hanya karena belum ada pimpinan yang definitif. Segera selesaikan, ini urusan rakyat,” pungkasnya.
Penulis/Liputan: Arif Hasym
Editor: Tim Indonesia News Chanel
Sumber: Hasil Liputan







