BOGOR, INDONESIA NEWS CHANEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga regulasi tersebut dinilai akan menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor lima tahun ke depan.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada 11 Juli 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Ade Ruhandi, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah serta sejumlah tokoh masyarakat. (Tampahan)
Tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Jalan Nasional, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. (Tampahan)
Raperda RPJMD menjadi regulasi penting karena akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan selama lima tahun, termasuk sektor ekonomi, sosial dan infrastruktur.
Sementara itu, regulasi mengenai sistem jalan nasional diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Adapun Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diarahkan untuk memperkuat pembinaan olahraga, pengembangan atlet dan peningkatan prestasi olahraga Kabupaten Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
“Dengan disahkannya tiga Raperda ini, kita berharap pembangunan Kabupaten Bogor dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Sastra Winara. (Tampahan)
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Bogor juga menyampaikan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait. (Tampahan)
DPRD Dituntut Kawal Implementasi
Pengesahan Perda menjadi awal dari proses yang lebih penting, yakni memastikan seluruh regulasi tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten.
Masyarakat Kabupaten Bogor tentu akan menunggu sejauh mana RPJMD mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang menyentuh kebutuhan publik, terutama perbaikan infrastruktur, pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Begitu pula dengan regulasi jalan nasional dan olahraga. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi diwujudkan dalam program yang terukur, transparan dan dapat dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan tiga Perda tersebut bukan hanya diukur dari proses pengesahannya, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
INDONESIA NEWS CHANEL | MEDIA INFORMASI, PUBLIKASI DAN KONTROL SOSIAL







