MADINA, INDONESIA NEWS CHANEL – Ketua DPD TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Yakub Lubis, mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tagilang dan Sipogu. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator tersebut.

Dalam keterangannya, Yakub menyebut dua nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kedua wilayah itu. Seorang oknum guru berinisial PH disebut diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di Tagilang, sedangkan seorang pegawai kantor camat bernama Rijal diduga terkait dengan aktivitas PETI di Sipogu.

Menurut Yakub, informasi tersebut diperoleh berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya. Namun, dugaan keterlibatan kedua orang tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

TAMPERAK Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Dua Wilayah

Yakub menduga aktivitas PETI di Tagilang dan Sipogu melibatkan penggunaan alat berat untuk melakukan pengerukan material tambang.

“Berdasarkan investigasi lapangan kami, oknum guru berinisial PH diduga menjadi pihak yang menguasai aktivitas PETI di wilayah Tagilang. Sementara itu, seorang pegawai kantor camat bernama Rijal diduga terkait dengan aktivitas serupa di wilayah Sipogu,” ujar Yakub.

Ia menilai dugaan aktivitas pertambangan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Yakub juga menyoroti penggunaan excavator dalam kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di kedua lokasi tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat, pemodal, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Meski demikian, dugaan mengenai adanya jaringan terorganisasi maupun keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

TAMPERAK menilai aktivitas PETI yang menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Yakub menyoroti potensi kerusakan aliran sungai, meningkatnya kekeruhan air, serta risiko dampak lingkungan lainnya yang dapat dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampak kerusakan lingkungan, sementara aktivitas pertambangan terus berlangsung. Kami meminta aparat turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Namun, dugaan kerusakan lingkungan maupun kaitannya dengan aktivitas PETI di Tagilang dan Sipogu masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan langsung serta keterangan dari instansi yang berwenang.

TAMPERAK Siapkan Laporan ke Polres Madina

Sebagai tindak lanjut atas temuan yang disampaikan, TAMPERAK menyatakan akan membawa dugaan aktivitas PETI di Tagilang dan Sipogu ke Polres Mandailing Natal.

Yakub mengatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan resmi agar aparat kepolisian dapat memeriksa dugaan aktivitas pertambangan di kedua wilayah tersebut.

“Kami akan melaporkan dugaan aktivitas PETI di Tagilang dan Sipogu secara resmi ke Polres Madina. Kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkapnya.

TAMPERAK juga mendesak kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memeriksa keberadaan dan status penggunaan excavator yang disebut dalam hasil investigasi mereka.

Menurut Yakub, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas operasional alat berat.

Desak Pemkab Madina Tindaklanjuti Dugaan PETI

Selain mendesak kepolisian, TAMPERAK meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap dugaan aktivitas PETI di Tagilang dan Sipogu.

Yakub berharap pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan pertambangan di kedua wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum guru PH dan pegawai kantor camat bernama Rijal, TAMPERAK meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.

Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi Aparat

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan PH dan Rijal masih bersumber dari keterangan Ketua DPD TAMPERAK Madina, Muhammad Yakub Lubis.

Redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari kedua pihak yang disebutkan maupun konfirmasi resmi dari Polres Mandailing Natal terkait dugaan aktivitas PETI di Tagilang dan Sipogu.

Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktian mengenai aktivitas pertambangan, kepemilikan alat berat, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber. Penyebutan nama dan inisial pihak-pihak terkait merupakan bagian dari informasi yang disampaikan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi terkait guna memberikan klarifikasi dan informasi yang berimbang.

Penulis: Irul Siregar
Indonesia News Chanrl