MANDAILING NATAL | INDONESIA NEWS CHANNEL – Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret 10 Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Permintaan uang yang disebut-sebut dilakukan dengan dalih pendampingan hukum kini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pelaksanaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sumber yang dihimpun Indonesia News Channel, dugaan tersebut berkaitan dengan rapat koordinasi yang digelar pada 17 Juni 2026 di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Panyabungan. Rapat itu merujuk pada Surat Nomor 521/1637/DISTAN/VI/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Afrizal.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak disebut hadir, termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan anggota DPRD. Namun, berdasarkan keterangan sumber, agenda rapat diduga berkembang menjadi permintaan uang kepada perwakilan 10 KUD dari wilayah Batahan, Sinunukan, dan Muara Batang Gadis.

Dugaan ini perlu ditelusuri secara transparan untuk memastikan apakah permintaan uang tersebut memiliki dasar hukum dan persetujuan yang sah atau justru mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

PERWAKILAN KUD DISEBUT DIPANGGIL SATU PER SATU

Seorang sumber yang disebut sebagai bendahara KUD kepada Indonesia News Channel mengungkapkan bahwa perwakilan koperasi diduga dipanggil secara bergantian ke sebuah ruangan tertutup saat kegiatan berlangsung.

“Kami ditarik satu per satu ke dalam ruangan. Bukan di forum terbuka. Di dalam ruangan itu diminta uang, alasannya untuk pendampingan hukum KUD. Padahal KUD tidak ada masalah hukum,” ungkap sumber tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang meminta uang, berapa nominal yang diminta, siapa penerima yang dituju, serta apakah terdapat bukti transaksi, dokumen pendukung, atau saksi lain yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

Indonesia News Channel memandang penting adanya klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

DUGAAN PUNGUTAN PERLU DIUJI DENGAN KETENTUAN PIDANA

Apabila ditemukan bukti yang cukup, tindakan meminta uang dengan menyalahgunakan kewenangan atau memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, unsur delik, waktu kejadian, dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Pertama, dugaan pemerasan.

Pasal 368 KUHP lama mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, Pasal 423 KUHP lama mengatur perbuatan pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Mengingat peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Juni 2026, penentuan ketentuan KUHP yang berlaku harus memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak 2 Januari 2026 beserta ketentuan peralihan yang relevan.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat. Akan tetapi, penerapannya terhadap kasus ini bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, dugaan pungutan tanpa dasar hukum.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menjadi salah satu landasan kebijakan pemberantasan pungli. Meski demikian, penilaian bahwa suatu pungutan merupakan tindak pidana tetap harus didasarkan pada kewenangan pihak yang melakukan pungutan, dasar hukumnya, tujuan pembayaran, serta bukti yang tersedia.

Dengan demikian, dugaan permintaan uang kepada perwakilan KUD tersebut perlu diuji secara objektif dan tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pemerasan atau korupsi sebelum ada pembuktian yang sah.

KETIDAKHADIRAN DINAS KOPERASI MENJADI PERTANYAAN

Hal lain yang menjadi sorotan dalam penelusuran ini adalah dugaan tidak dilibatkannya Dinas Koperasi dan UKM dalam agenda pendampingan hukum yang disebut-sebut ditawarkan kepada KUD.

Menurut keterangan sumber, Dinas Koperasi tidak diundang, tidak hadir dalam kegiatan, dan tidak pernah merekomendasikan pendampingan hukum berbayar tersebut.

Informasi ini perlu dikonfirmasi kepada Dinas Koperasi dan UKM maupun penyelenggara rapat. Sebab, kejelasan mengenai siapa yang menginisiasi pendampingan, kapasitas pihak yang menawarkan jasa, bentuk kesepakatan, dan dasar pembiayaannya merupakan bagian penting untuk menilai legalitas kegiatan tersebut.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, menjadi salah satu rujukan dalam tata kelola dan pembinaan koperasi. Namun, ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap pendampingan hukum KUD harus dilakukan atau direkomendasikan oleh Dinas Koperasi.

Pendampingan hukum dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang atau penyedia jasa yang sah sesuai ketentuan. Persoalan hukumnya terletak pada legalitas pihak yang menawarkan layanan, sifat pembayaran, persetujuan koperasi, serta ada atau tidaknya unsur pemaksaan dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan pendampingan, ini pemerasan. Kalau resmi kenapa sembunyi di ruangan? Kalau resmi kenapa Dinas Koperasi sebagai bapak kandung KUD tidak tahu? Ini akal-akalan cari uang dari petani plasma,” tegas sumber tersebut.

Pernyataan itu merupakan pandangan sumber yang masih perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan bukti.

SEKDA DIMINTA KLARIFIKASI, APH DIDESAK BERTINDAK

Indonesia News Channel meminta penjelasan dari Plt. Sekda Afrizal terkait surat yang ditandatanganinya, khususnya mengenai tujuan rapat, pihak yang diundang, agenda kegiatan, serta apakah terdapat instruksi atau persetujuan mengenai pendampingan hukum berbayar bagi KUD.

Klarifikasi juga diperlukan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, anggota DPRD yang disebut hadir, Dinas Koperasi dan UKM, serta perwakilan KUD yang mengaku dimintai uang.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, Indonesia News Channel mendorong langkah-langkah berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Polres Mandailing Natal diminta menelaah laporan serta bukti awal yang tersedia dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
  2. Plt. Sekda Afrizal diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai surat yang ditandatangani, tujuan rapat, dan dugaan penyalahgunaan agenda kegiatan.
  3. Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal didorong melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah.
  4. Dinas Koperasi dan UKM diminta menjelaskan apakah pernah mengetahui, menyetujui, atau merekomendasikan pendampingan hukum berbayar kepada 10 KUD tersebut.
  5. Perwakilan KUD diharapkan menyampaikan bukti pendukung, termasuk dokumen, pesan komunikasi, bukti pembayaran apabila ada, dan keterangan saksi yang relevan.

Dokumen undangan, daftar hadir, catatan rapat, rekaman CCTV apabila tersedia dan masih tersimpan, serta bukti komunikasi terkait perlu diamankan melalui prosedur yang sah agar dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya.

Indonesia News Channel juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan resmi kepada Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila dugaan tersebut tidak memperoleh penjelasan memadai. Langkah itu perlu dilakukan dengan membawa bukti dan keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN BIARKAN KUD MENJADI KORBAN KETIDAKJELASAN

Kasus ini bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya permintaan uang. Hal yang harus dijawab adalah siapa yang meminta, atas dasar kewenangan apa, untuk kepentingan siapa, dan apakah pembayaran tersebut benar-benar disepakati secara sah oleh koperasi.

KUD memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat dan petani. Karena itu, setiap bentuk pendampingan yang ditawarkan kepada koperasi harus transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak disertai tekanan maupun penyalahgunaan jabatan.

Indonesia News Channel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt. Sekda Afrizal, Dinas Ketahanan Pangan, anggota DPRD yang disebut hadir, Dinas Koperasi dan UKM, serta pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Pengungkapan fakta secara terbuka dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang menjadi jalan untuk memastikan apakah dugaan pungutan tersebut merupakan pelanggaran administratif, persoalan perdata, atau mengandung unsur tindak pidana.

Penulis: Tim Irul Siregar | Editor: Tim Redaksi Indonesia News Channel
MANDAILING NATAL | 27 OKTOBER 2026