PANYABUNGAN | INDONESIA NEWS CHANEL — Pernyataan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bahwa Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap anggaran penanganan stunting Tahun Anggaran 2022–2023 telah selesai ditindaklanjuti semestinya memberikan kejelasan mengenai proses pengawasan penggunaan anggaran tersebut.
Namun, pernyataan itu sekaligus menyisakan sejumlah pertanyaan publik.
Apa hasil pemeriksaannya? Apa saja yang ditemukan? Apakah terdapat temuan keuangan? Berapa nilai temuan apabila ada? Dan bagaimana status tindak lanjutnya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena anggaran penanganan stunting Madina periode 2022–2023 dalam berbagai pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp103 miliar.
Namun, angka Rp103 miliar tersebut tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai nilai kerugian negara maupun dianggap sebagai satu objek pemeriksaan tunggal.
Yang justru perlu dijelaskan adalah bagaimana angka tersebut dipetakan berdasarkan sumber anggaran, organisasi perangkat daerah (OPD), program, kegiatan, realisasi, penerima manfaat, hingga ruang lingkup pemeriksaan.

RIKSUS SELESAI, APA YANG DITEMUKAN?
Dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektorat Madina disebut melalui surat Nomor 700/0700/R/Insp/2026 tertanggal 4 Mei 2026 menyatakan pemeriksaan khusus terhadap anggaran stunting TA 2022–2023 telah dilakukan dan hasilnya telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK).
Sorotan TAMPERAK bukan semata-mata mempertanyakan apakah Riksus telah dilaksanakan, melainkan juga menyangkut substansi hasil pemeriksaan dan status tindak lanjutnya.
Sejumlah pertanyaan yang muncul antara lain:
- Apa saja temuan pemeriksaan?
- Apakah terdapat temuan administratif maupun keuangan?
- Jika terdapat temuan keuangan, berapa nilainya?
- Apakah terdapat kewajiban pengembalian?
- Siapa pihak yang berkewajiban menindaklanjuti?
- Berapa nilai yang telah dipulihkan apabila memang terdapat kewajiban pengembalian?
- Apa dasar yang digunakan untuk menyatakan rekomendasi telah selesai?
Pertanyaan tersebut perlu dibedakan dari tuduhan.
Adanya laporan masyarakat atau pertanyaan terhadap hasil pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan ataupun kerugian negara.
RP103 MILIAR PERLU DIPETAKAN
Angka sekitar Rp103 miliar yang berkembang dalam polemik tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika angka tersebut merupakan akumulasi berbagai program dan sumber pendanaan, publik perlu mengetahui secara jelas komponen pembentuknya.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar:
- Berapa total anggaran program penanganan stunting tahun 2022?
- Berapa total anggaran tahun 2023?
- OPD mana saja yang mengelola anggaran tersebut?
- Program dan kegiatan apa saja yang masuk dalam angka tersebut?
- Apa saja sumber pendanaannya?
- Berapa pagu dan realisasi masing-masing program?
- Berapa bagian yang menjadi objek Riksus Inspektorat?
- Apakah seluruh OPD dan kegiatan diperiksa atau hanya sebagian?
- Apa dasar penentuan ruang lingkup dan objek pemeriksaan?
- Bagaimana hasil pemeriksaan dikaitkan dengan realisasi dan manfaat program?
Dengan peta tersebut, publik dapat memahami alur secara lebih utuh:
ANGGARAN → OPD → PROGRAM → KEGIATAN → REALISASI → OUTPUT → PENERIMA MANFAAT → PEMERIKSAAN → TEMUAN → REKOMENDASI → TINDAK LANJUT.
Tanpa peta tersebut, angka Rp103 miliar berisiko hanya berhenti sebagai angka besar dalam pemberitaan tanpa memberikan gambaran mengenai bagaimana anggaran itu dikelola dan diawasi.
BUKAN SEKADAR MEMERIKSA DOKUMEN
Pengawasan terhadap program penanganan stunting tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen pertanggungjawaban.
Program penanganan stunting dapat mencakup berbagai bentuk intervensi, mulai dari pemberian makanan tambahan, pendampingan keluarga berisiko stunting, sanitasi, penyediaan air minum, hingga kegiatan lainnya.
Apabila kegiatan-kegiatan tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan, maka aspek yang perlu dilihat antara lain kesesuaian antara anggaran, pengadaan, pembayaran, pelaksanaan kegiatan, output, serta penerima manfaat.
Untuk kegiatan fisik, misalnya, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian kontrak, volume, spesifikasi, pembayaran, dan kondisi pekerjaan.
Sementara untuk bantuan atau intervensi kepada masyarakat, dapat dilihat kesesuaian data penerima, distribusi, realisasi, dan manfaat yang diterima.
Namun, apakah seluruh aspek tersebut memang masuk dalam ruang lingkup Riksus Inspektorat Madina, harus dijawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan resmi.
“SUDAH DITINDAKLANJUTI” BUKAN BERARTI TIDAK ADA TEMUAN
Ada hal penting yang perlu dibedakan.
Riksus dinyatakan selesai ditindaklanjuti tidak otomatis berarti tidak terdapat temuan.
Sebaliknya, tidak dibukanya seluruh dokumen pemeriksaan kepada publik juga tidak otomatis berarti terdapat penyimpangan.
Kedua kesimpulan tersebut sama-sama membutuhkan bukti dan penjelasan dari lembaga yang berwenang.
Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan bahwa pemeriksaan telah selesai, melainkan status pemeriksaan dan tindak lanjutnya berdasarkan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
TAMPERAK MINTA PENGAWASAN TERHADAP PROSES PENGAWASAN
TAMPERAK sebelumnya menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait proses pengawasan atas Riksus dana stunting Madina.
Dalam pemberitaan mengenai laporan tersebut, TAMPERAK meminta agar sejumlah aspek diperiksa kembali, antara lain ruang lingkup pemeriksaan, prosedur, temuan, rekomendasi, tindak lanjut, pemulihan keuangan apabila ada, serta proses pemantauan pasca-tindak lanjut.
TAMPERAK juga menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, substansi persoalannya adalah pengawasan terhadap proses pengawasan.
Pertanyaannya menjadi:
Apakah Riksus telah dilakukan sesuai prosedur?
Apakah ruang lingkup pemeriksaannya sudah memadai?
Apakah seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti secara material?
Dan apabila terdapat temuan keuangan, bagaimana status pemulihannya?
PUBLIK MEMBUTUHKAN KEJELASAN, BUKAN VONIS
Pertanyaan mengenai anggaran sekitar Rp103 miliar bukan berarti publik telah menyimpulkan adanya kerugian negara.
Begitu pula laporan LSM bukan merupakan putusan hukum.
Sebaliknya, pernyataan bahwa Riksus telah selesai juga belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai substansi hasil pemeriksaan apabila rincian temuan dan tindak lanjutnya belum dijelaskan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Inspektorat Madina penting memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang memang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan kerugian atau pelanggaran, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari klarifikasi kepada masyarakat.
Jika terdapat temuan, publik juga membutuhkan informasi mengenai jenis temuan, nilai, rekomendasi, pihak yang wajib menindaklanjuti, serta status penyelesaiannya, sepanjang informasi tersebut memang terbuka berdasarkan ketentuan hukum.
PERTANYAAN UTAMA: SEBERAPA DALAM RP103 MILIAR DIPERIKSA?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai membuka atau tidak membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
SEBERAPA LUAS DAN SEBERAPA DALAM ANGGARAN SEKITAR RP103 MILIAR TERSEBUT DIPERIKSA?
Publik membutuhkan penjelasan yang dapat ditelusuri:
uangnya berapa → berasal dari mana → dikelola siapa → digunakan untuk apa → kegiatan apa yang diperiksa → apa hasil pemeriksaannya → apa rekomendasinya → bagaimana tindak lanjutnya → dan apakah masih ada yang dalam pemantauan.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Namun, setiap dugaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
Indonesia News Chanel tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Inspektorat Madina, Inspektorat Sumatera Utara, TAMPERAK, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis: Irul Siregar







