CIBINONG, BOGOR — INDONESIA NEWS CHANEL | 10 Oktober 2026 — DPRD Kabupaten Bogor melalui Komisi I menjadwalkan rapat bersama Acang Suryana untuk membahas tindak lanjut rekomendasi peninjauan kembali revisi site plan atas nama PT Ferry Souneville. Pembahasan tersebut juga mencakup verifikasi lapangan guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan perusahaan dan tanah milik masyarakat.
Agenda itu tertuang dalam surat undangan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 000.1.2.2/67-DPRD tertanggal 8 Oktober 2026. Berdasarkan surat tersebut, rapat dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/10/2026), pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat Mayor R. Oking Djaja Atmadja atau Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor Nomor 000.1.2.2/253-DPRD tertanggal 22 Juli 2025.
Revisi Site Plan dan Verifikasi Kepemilikan Lahan
Berdasarkan materi dalam surat undangan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan membahas peninjauan kembali revisi site plan PT Ferry Souneville agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, verifikasi lapangan menjadi salah satu agenda penting untuk memastikan status kepemilikan lahan yang berkaitan dengan pihak perusahaan maupun tanah milik masyarakat.
Dalam surat tersebut, DPRD menegaskan perlunya peninjauan kembali revisi site plan sekaligus pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pihak yang diundang juga diminta membawa dokumen legalitas serta data atau bahan pendukung yang dimiliki untuk menunjang proses pembahasan dan verifikasi.
DPRD Diharapkan Pastikan Kejelasan Status Tanah
Pembahasan ini menjadi perhatian karena menyangkut kesesuaian revisi site plan dengan ketentuan yang berlaku serta kejelasan status kepemilikan lahan antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Melalui rapat dan verifikasi lapangan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor diharapkan dapat memperoleh data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya.
Kejelasan dokumen legalitas, batas lahan, dan status kepemilikan menjadi aspek penting dalam proses verifikasi agar pembahasan dapat dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Namun, hasil rapat maupun verifikasi lapangan perlu menjadi dasar untuk menilai persoalan tersebut lebih lanjut. Status kepemilikan lahan dan kesesuaian revisi site plan tetap harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Surat undangan tersebut ditujukan kepada Acang Suryana, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor.
Tim Liputan: Arief Hasym
Editor: Redaksi Indonesia News Chanel






