MADINA, INDONESIA NEWS CHANEL — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Saba Purba, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat perhatian dari Satuan Mahasiswa dan Pemuda Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Madina.

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta Polres Madina menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar, termasuk informasi mengenai seseorang berinisial D atau Dayat yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Kami meminta Polres Madina segera menindaklanjuti informasi ini. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi harus diperiksa secara serius dan transparan. Kalau nantinya ditemukan unsur pidana, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Muhammad Saleh, Jumat (25/9/2026).

Menurut Saleh, informasi mengenai dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi perlu diuji melalui mekanisme hukum. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

MINTA APARAT TELUSURI DISTRIBUSI BBM

SATMA AMPI Madina meminta aparat penegak hukum memeriksa sejumlah aspek apabila laporan resmi nantinya disampaikan, antara lain asal dan distribusi BBM, dokumen pembelian, lokasi penyimpanan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Secara regulasi, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, penerapan ketentuan hukum dalam suatu perkara harus disesuaikan dengan fakta dan unsur yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Jadi kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa fakta, dokumen, aliran distribusi BBM, serta pihak-pihak yang terkait. Jika terbukti ada tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, kami juga siap menghormati hasil penyelidikan,” kata Saleh.

SEGERA SAMPAIKAN PENGADUAN RESMI

Saleh mengatakan, SATMA AMPI Madina dalam waktu dekat akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Polres Madina.

“Dalam waktu dekat, SATMA AMPI Madina akan membuat pengaduan resmi ke Polres Madina. Kami akan menyampaikan informasi dan bahan yang kami miliki agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Selain ketentuan mengenai minyak dan gas bumi, Saleh menyebut aparat juga dapat melihat aspek lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi adanya hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan melalui transaksi maupun aset tertentu. Ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan penerapannya tetap bergantung pada unsur dan hasil pembuktian perkara.

MINTA PENANGANAN TRANSPARAN

SATMA AMPI Madina berharap Polres Madina memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai kewenangan.

Pihaknya juga meminta agar perkembangan penanganan perkara, sepanjang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum, dapat diinformasikan secara transparan guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut serta keterangan resmi dari Polres Madina masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Irul Siregar