INDONESIA NEWS CHANNEL.COM – BOGOR, 9 April 2025
Pagi yang tenang di kawasan Perumahan Griya Melati 1, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, mendadak berubah heboh. Tim Reskrim Polsek Tanah Abang bersama Babinsa dan aparat setempat menggerebek sebuah rumah yang ternyata digunakan sebagai pabrik uang palsu terbesar yang pernah ditemukan di wilayah Bogor. Jumlah yang diamankan? Fantastis — Rp 3,3 miliar uang palsu, siap dan belum siap edar!
Penggerebekan yang berlangsung sejak pukul 06.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol M. Malau, dan melibatkan delapan personel kepolisian, anggota Babinsa Kodim 0606 Serda Desben Manulang, serta disaksikan oleh perangkat RT/RW dan sekuriti perumahan.
Dalam operasi yang mencengangkan itu, petugas berhasil mengamankan:
-
Rp 1,3 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang siap diedarkan ke tengah masyarakat,
-
Rp 2 miliar uang palsu yang masih dalam proses pencetakan,
-
Alat-alat cetak, printer canggih, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk memproduksi lembar demi lembar rupiah palsu.
Menurut Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, terungkapnya pabrik ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka JE (Jery) di Stasiun Tanah Abang. Investigasi lebih lanjut menelusuri jaringan hingga Subang dan akhirnya mengarah ke Kota Bogor.
“Penanganan kasus tetap berada di bawah kendali Polsek Tanah Abang karena titik awalnya berasal dari wilayah kami,” terang Aji Rizaldi saat dikonfirmasi.
Selain JE, empat pelaku lainnya turut diamankan dalam penggerebekan dramatis ini, yakni BA, AR, LA, dan DS. Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penemuan pabrik uang palsu di kawasan pemukiman elit itu mengejutkan warga sekitar. “Kami tidak menyangka rumah yang tampak biasa itu ternyata tempat mencetak uang palsu miliaran rupiah. Ini sungguh meresahkan,” ujar salah satu warga RT setempat.
Ketua RW dan pihak sekuriti perumahan pun mengaku kecolongan. Meski aktivitas mencurigakan tidak terlalu tampak, keberadaan printer dan alat berat di dalam rumah kini menjadi sorotan. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan lingkungan terhadap aktivitas mencurigakan.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas serta alur distribusi uang palsu ini yang dikhawatirkan sudah beredar di sejumlah daerah.
Dengan terungkapnya kasus ini, nama Bogor kembali menjadi sorotan nasional, namun kali ini bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena terungkapnya salah satu pabrik uang palsu terbesar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan melaporkan bila menemukan hal mencurigakan.
“Ini bukan sekadar kriminal biasa, ini ancaman terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kami akan bongkar seluruh jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kompol M. Malau.







