MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL — DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal menyatakan telah menuntaskan investigasi terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua DPD LSM TAMPERAK Mandailing Natal, M. Yakub Lubis, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan dan mengumpulkan sejumlah data serta keterangan yang menurutnya akan menjadi bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Investigasi kami sudah selesai. Kami sudah turun ke lapangan, mengecek data dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil penelusuran kami, terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Yakub.

Dalam investigasi tersebut, TAMPERAK menyebut adanya dugaan mark up anggaran, dugaan pembelanjaan fiktif, dugaan ketidaksesuaian penerima atau penggunaan dana, serta dugaan ketidakberesan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

TAMPERAK juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan kutipan dari dana BOK yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.

Salah satu sumber informasi yang disebut TAMPERAK dalam proses investigasi adalah Ade Batubara.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan temuan versi investigasi TAMPERAK dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum dan diputus berdasarkan proses hukum yang berlaku.

TAMPERAK Siapkan Laporan ke Kejati Sumut

M. Yakub Lubis memastikan pihaknya tidak berhenti pada pernyataan publik. TAMPERAK menyatakan akan membawa hasil investigasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami sampaikan. Kami ingin seluruh dugaan tersebut diperiksa secara transparan dan profesional,” ujar Yakub.

Menurutnya, dana BOK memiliki fungsi penting untuk mendukung operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan main-main dengan dana kesehatan masyarakat. Jika memang ada penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.

Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

TAMPERAK meminta Kejati Sumut tidak hanya melihat laporan tersebut sebagai dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap seluruh data dan bukti yang nantinya disampaikan.

Mulai dari perencanaan anggaran, realisasi belanja, dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, keberadaan barang atau kegiatan, hingga aliran dana, seluruhnya dinilai perlu diperiksa apabila laporan resmi telah diterima.

TAMPERAK menegaskan pihaknya siap mempertanggungjawabkan data dan informasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, pihak-pihak yang nantinya disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Indonesia News Chanel masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk instansi pengelola Dana BOK di Kabupaten Mandailing Natal, agar pemberitaan ini tetap berimbang dan seluruh pihak memperoleh hak jawab.

LAPORAN TAMPERAK:
INVESTIGASI BOK 2025 DIKLAIM TUNTAS.
DUGAAN PENYIMPANGAN DIMINTA SEGERA DIVERIFIKASI APARAT PENEGAK HUKUM.

Pelapor: DPD LSM TAMPERAK Mandailing Natal
Ketua: M. Yakub Lubis
Sumber informasi yang disebut: Ade Batubara
Tujuan laporan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara