JEMBER – INDONESIA NEWS CHANEL // Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali mencuat. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, melaporkan tiga orang ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan pengrusakan dan penguasaan tanah tanpa hak.

Tiga pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, bersama Vitalis Jenarus, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan dengan sangkaan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah serta Pasal 521 KUHP terkait penguasaan lahan tanpa hak.
Tutik Hidayati menyatakan, meski perkara perdata telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap, objek tanah hingga kini masih dikuasai oleh para terlapor.
“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat eksekusi telah terbit. Namun faktanya, lahan masih dikuasai dan bahkan telah didirikan bangunan baru,” ujar

Tutik kepada wartawan, didampingi kakaknya, Miftahurrohman.
Selain dugaan penguasaan lahan tanpa hak, pelapor juga menuding adanya pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di atas lahan tersebut. Dugaan pengrusakan itu disebut terjadi setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.
“Kami menempuh jalur hukum karena persoalan ini tidak lagi sebatas sengketa perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana. Kami meminta perlindungan hukum atas hak kami,” tegas Tutik.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menegaskan bahwa laporan pidana ini diajukan demi menegakkan kepastian dan keadilan hukum.
“Jika putusan pengadilan yang telah inkracht diabaikan, maka wibawa hukum menjadi lemah. Kami berharap Polda Jawa Timur menangani laporan ini secara profesional dan transparan,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah senilai kurang lebih Rp5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarganya.
Saksi warga setempat, Abd. Fatah, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan tidak pernah diperjualbelikan, melainkan hanya disewakan kepada salah satu pihak terlapor.
“Sepengetahuan saya, tidak pernah ada jual beli. Tanah itu hanya disewakan, namun kemudian kepemilikannya berganti nama tanpa prosedur yang jelas,” ujar Abd. Fatah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan supremasi hukum, khususnya di bidang pertanahan