JAKARTA, INDONESIA NEWS CHANEL | Selasa, 29 September 2026 — Puluhan tahun berlalu, tetapi keberadaan terpidana kasus korupsi Eddy Tansil masih menjadi pertanyaan besar publik. Buron sejak melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Mei 1996, Eddy Tansil hingga kini belum berhasil dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani hukuman.
Sorotan kembali mengemuka setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung berhasil menelusuri dan memulihkan sejumlah aset yang dikaitkan dengan Eddy Tansil.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mempertanyakan mengapa negara mampu menemukan aset Eddy Tansil, tetapi belum mampu menghadirkan orangnya.
«“Pemerintah RI sebaiknya memperkuat kerja sama internasional untuk memburu dan menangkap buronan kelas kakap seperti Eddy Tansil,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi pada 27 September 2026.»
Aset Ditemukan, Orangnya Mengapa Belum?
Data yang dipublikasikan Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menunjukkan adanya pemulihan aset terkait Eddy Tansil senilai sekitar Rp82,68 miliar.
Nilai tersebut mencakup uang sekitar Rp51,68 miliar, serta sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya tanah dan empat vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, tanah dan bangunan pabrik di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, serta 18 bidang tanah di wilayah Serang, Banten.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik yang sulit dihindari: jika asetnya masih dapat ditelusuri setelah puluhan tahun, mengapa keberadaan terpidananya belum berhasil dipastikan dan dibawa pulang?
Eddy Tansil sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam perkara penggelapan dana melalui kredit Bank Bapindo dan diwajibkan membayar uang pengganti serta kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun berdasarkan nilai pada masa perkara tersebut. Ia kemudian melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1996.
Jejak China dan Tantangan Ekstradisi
Keberadaan Eddy Tansil di China pernah dilaporkan telah terlacak. Pada 2013, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengupayakan ekstradisi terhadapnya, tetapi proses tersebut belum berhasil.
Karena itu, menurut Sutan Nasomal, pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional untuk mengejar buronan yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Namun, dugaan mengenai keberadaan Eddy Tansil atau adanya pihak tertentu yang membantu pelariannya harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan resmi.
Publik Menunggu Jawaban Negara
Kasus Eddy Tansil menjadi salah satu perkara lama yang terus membayangi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sutan Nasomal menilai negara tidak boleh berhenti hanya pada pemulihan aset. Penegakan hukum juga harus memberikan kepastian mengenai keberadaan dan pertanggungjawaban terpidana.
“Kalau aset masih bisa ditemukan setelah puluhan tahun, publik tentu bertanya: mengapa orangnya belum juga tertangkap? Negara harus memberikan penjelasan yang terang,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum terus melakukan penelusuran terhadap aset dan keberadaan para buronan korupsi.
Sebab, menurutnya, pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum terhadap pelaku merupakan dua hal yang sama-sama penting.
Puluhan tahun bukan waktu yang singkat. Pertanyaannya sekarang bukan sekadar berapa aset yang berhasil dikembalikan, tetapi sampai kapan negara membiarkan kasus Eddy Tansil tanpa kepastian mengenai keberadaan terpidananya?
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID); Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Rektor Universitas Pronass Berdaya.







