MANDALING NATAL – INDONESIA NEWS CHANEL | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Panabari, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah seorang buruh tambang dilaporkan meninggal dunia.
Korban yang disebut berasal dari Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, dilaporkan meninggal saat bekerja di kawasan pertambangan. Namun, pihak keluarga mempertanyakan proses penanganan jenazah yang justru dimakamkan di Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Informasi mengenai penyebab kematian korban juga dinilai belum terang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga, informasi awal menyebut korban sakit di Padangsidimpuan. Informasi berikutnya menyatakan korban diduga tertimpa material longsor di lokasi tambang.
JENAZAH DIMAKAMKAN DI LUAR DAERAH
Pemakaman korban di luar wilayah Mandailing Natal menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan keluarga. Redaksi juga mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan medis dan proses hukum untuk memastikan penyebab kematian.
Namun, hingga informasi dalam laporan ini dihimpun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil visum maupun pemeriksaan kepolisian terhadap peristiwa tersebut.
Karena itu, dugaan bahwa pemindahan jenazah dilakukan untuk menghilangkan barang bukti belum dapat dipastikan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
DUGAAN KETERLIBATAN PEMODAL PETI
Selain persoalan kematian korban, laporan masyarakat juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Pintu Padang Jae beserta anaknya dalam aktivitas PETI di sekitar Sungai Batang Gadis.
Sumber yang dihimpun redaksi menyebut adanya dugaan fasilitas pengolahan emas berupa gelondongan atau gebosan di sekitar rumah kepala desa. Namun, tudingan tersebut masih berupa informasi dari sumber lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui penyelidikan, aktivitas penambangan maupun pengolahan mineral tanpa izin dapat berimplikasi pada ketentuan pidana di bidang pertambangan.
DAMPAK LINGKUNGAN JUGA MENJADI PERHATIAN
Aktivitas PETI di kawasan Sungai Batang Gadis juga disebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Laporan tersebut mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
APARAT DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Untuk memastikan informasi tersebut, tim redaksi mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Batang Angkola terkait dugaan kematian di kawasan pertambangan Panabari.
Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai laporan kejadian, identitas korban, penyebab kematian, pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis forensik, serta langkah hukum terhadap aktivitas PETI.
Hingga laporan ini disusun, redaksi menyebut belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Batang Angkola.
REDAKSI: KASUS PERLU DIUNGKAP SECARA TERBUKA
Redaksi Indonesia News Chanel menilai dugaan kematian buruh tambang tersebut perlu mendapatkan perhatian serius. Kepastian penyebab kematian, proses pemakaman, serta dugaan aktivitas PETI harus diuji melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan bukti.
Aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik apabila laporan mengenai peristiwa tersebut telah diterima.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang dinilai tidak benar.
Publik pada akhirnya membutuhkan satu hal: kepastian hukum dan kebenaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi di kawasan Panabari.
REDAKSI INVESTIGASI |
Penulis | Yaqub/Red.







