MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA — INDONESIA NEWS CHANEL | 2 Oktober 2026 — Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di SPBU Tano Ponggol, Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah truk diduga melakukan pengisian Solar subsidi. Dalam video yang disebut diunggah melalui akun Facebook amar_cindur29 dan sejumlah akun lainnya pada 27 September 2026, kendaraan tersebut tampak melakukan pengisian BBM.
Satma AMPI Madina meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam proses pengisian dan penyaluran BBM subsidi tersebut.
Satma AMPI Soroti Dugaan Tangki Modifikasi
Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, mengatakan aparat perlu segera memeriksa kendaraan yang terekam dalam video, termasuk memastikan apakah terdapat modifikasi tangki atau sarana penampungan tambahan.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap operator, pengelola SPBU, rekaman CCTV, data transaksi, serta penggunaan QR Code atau dokumen pendukung pembelian BBM subsidi.
“Kalau benar terdapat kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi dan kemudian dilayani mengisi BBM subsidi, aparat harus mengusutnya secara terang. Jangan berhenti hanya pada pengemudi atau kendaraan. Periksa seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terkait,” tegas Muhammad Saleh.
BPH Migas sendiri dalam sejumlah kegiatan pengawasan pada 2026 menyebut modifikasi tangki kendaraan, pembelian berulang, penggunaan QR Code yang tidak sesuai, serta pembelian dalam jumlah tidak wajar sebagai modus yang perlu diawasi dalam penyaluran BBM subsidi.
Minta Polres Madina Periksa CCTV dan Data Transaksi
Satma AMPI Madina mendesak Polres Mandailing Natal melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
- Rekaman CCTV SPBU pada saat kejadian;
- Data transaksi dan volume Solar yang disalurkan;
- Identitas kendaraan dan nomor polisi;
- QR Code atau dokumen yang digunakan dalam transaksi;
- Kondisi dan kapasitas tangki kendaraan;
- Keterangan operator SPBU;
- Keterangan pengelola SPBU; dan
- Keterkaitan pihak lain apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
“Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diperiksa sementara pihak lain yang diduga terkait tidak disentuh,” kata Muhammad Saleh.
Dikaitkan dengan Insiden Kebakaran Juni 2026
Satma AMPI Madina juga menyinggung insiden kebakaran mobil Isuzu Carry yang disebut terjadi pada 8 Juni 2026 dan diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM ilegal.
Menurut informasi yang disampaikan Satma AMPI, dalam perkara tersebut telah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Namun, kaitan antara perkara kebakaran pada Juni 2026 dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kini beredar di media sosial perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa kedua peristiwa tersebut merupakan satu rangkaian perkara tanpa adanya keterangan resmi aparat penegak hukum.
Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan administratif semata. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM serta telah mengalami sejumlah perubahan. Perpres tersebut mengatur antara lain mengenai Jenis BBM Tertentu, termasuk Solar, serta konsumen pengguna yang berhak.
BPH Migas juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan tepat volume. Dalam pengawasan di sejumlah SPBU, BPH Migas bahkan menemukan kasus yang melibatkan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi.
Karena itu, dugaan dalam kasus SPBU Tano Ponggol perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, rekaman CCTV, data transaksi dan keterangan para pihak.
Pertamina Diminta Lakukan Audit
Selain meminta kepolisian melakukan penyelidikan, Satma AMPI Madina juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.
Audit, menurut mereka, diperlukan untuk mengetahui pola penyaluran BBM, volume transaksi, kepatuhan terhadap prosedur, serta apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam pelayanan kepada kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi.
BPH Migas sendiri menekankan pentingnya CCTV di SPBU sebagai bagian dari pengawasan. Dalam pemantauan sebelumnya, BPH Migas menyebut CCTV perlu mampu merekam secara jelas nomor polisi kendaraan yang melakukan transaksi.
Tiga Tuntutan Satma AMPI Madina
Satma AMPI Madina menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat dan pihak terkait:
Pertama, meminta Kapolres Mandailing Natal segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU Tano Ponggol, termasuk memeriksa CCTV, operator dan pengelola SPBU.
Kedua, meminta Pertamina Patra Niaga melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. Tindakan administratif terhadap SPBU, termasuk penghentian sementara atau sanksi lainnya, menurut Satma AMPI, hendaknya dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Satma AMPI meminta pengawasan terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Mandailing Natal diperkuat agar BBM subsidi benar-benar diterima konsumen yang berhak.
“BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalurannya harus tepat sasaran, tepat volume dan diawasi secara transparan,” ujar Muhammad Saleh.
Menunggu Langkah Aparat
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran dalam video tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Beredarnya video di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau keterlibatan pihak tertentu.
Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU Tano Ponggol, PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran Solar subsidi di SPBU Tano Ponggol, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran tersebut terbukti.
Penulis: Irul Siregar
Editor: Redaksi Indonesia News Chanel






