CIBINONG, INDONESIA NEWS CHANEL — Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD. Penyusunan rancangan anggaran dilakukan melalui tahapan perencanaan pembangunan daerah secara berjenjang.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, rancangan APBD yang disampaikan kepada DPRD telah melalui proses perencanaan mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Yang kita usulkan bersama sudah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan, mulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, sampai RKPD. Kemudian kita susun menjadi sebuah rancangan APBD yang dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.

Menurutnya, tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan program dan kegiatan yang masuk dalam rancangan APBD memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk dilakukan penyempurnaan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.

Rudy berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Harapannya, ini menjadi sebuah produk dan menjadi sebuah program yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.

Jalan Tambang Masih Dianggarkan

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menegaskan bahwa rencana pembangunan Jalan Tambang masih berjalan. Bahkan, dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026 masih terdapat anggaran untuk kebutuhan pembebasan lahan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Menurut Rudy, proses pembebasan lahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah penetapan lokasi serta persyaratan terkait luas lahan.

Ia menjelaskan, kebutuhan lahan dengan luas lebih dari lima hektare memerlukan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, kesesuaian dengan tata ruang juga menjadi salah satu aspek yang harus dipastikan sebelum proses pembebasan lahan dilaksanakan.

“Jalan Tambang masih berjalan. Bahkan dalam postur APBD Tahun Anggaran 2026, anggarannya masih teranggarkan untuk pembebasan lahan kurang lebih sekitar Rp100 miliar,” kata Rudy.

Dorong Konektivitas Bogor Barat

Rudy menegaskan, pengembangan konektivitas wilayah Bogor Barat tidak hanya diarahkan melalui pembangunan jalan. Pemerintah Kabupaten Bogor juga mendorong pengembangan konektivitas transportasi lainnya, termasuk jaringan kereta api.

Menurutnya, pembangunan konektivitas menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga berkomitmen menjaga sinergi dengan DPRD dalam setiap tahapan pembahasan anggaran. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.