PANDEGLANG, BANTEN  I INDONESIA NEWS CHANEL _Dugaan penggunaan material tanah merah yang disebut-sebut berasal dari pertambangan tanpa izin di proyek strategis nasional Jalan Tol Serang–Panimbang, tepatnya di Sta 70, Desa Pasirgadung, menjadi sorotan. PT Panca, yang disebut sebagai salah satu pihak pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut, diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul material timbunan yang digunakan dalam pembangunan ruas jalan tol itu.

Sorotan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap rantai pasok material konstruksi, terutama pada proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Menurut Sutan Nasomal, penelusuran asal material perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur memenuhi ketentuan hukum, perizinan, serta standar lingkungan yang berlaku.

“Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, perlu memerintahkan jajaran kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap material pembangunan, khususnya proyek-proyek strategis yang dibiayai APBN maupun APBD. Jika ditemukan pelanggaran, penyimpangan anggaran, atau praktik yang merugikan negara, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sutan Nasomal.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, termasuk media luar negeri, melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Minta Asal-usul Material Dibuka kepada Publik

Sutan Nasomal secara khusus meminta PT Panca dan pihak pengawas proyek di Sta 70, Desa Pasirgadung, memberikan penjelasan mengenai sumber tanah merah yang digunakan sebagai material timbunan pada pembangunan Tol Serang–Panimbang.

Ia menegaskan, dugaan keterkaitan material proyek dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi berkepanjangan. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal pengangkutan material, serta mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta pihak PT Panca di Sta 70 Desa Pasirgadung dan pengawas proyek menjelaskan secara terbuka dari mana tanah merah yang digunakan sebagai timbunan itu berasal. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan material tersebut bersumber dari tambang ilegal, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius sesuai hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak semestinya mengabaikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. Menurut Sutan Nasomal, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak ekosistem, serta mengganggu kepentingan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Karena itu, ia menilai pemeriksaan terhadap sumber material menjadi bagian penting dari pengawasan proyek, bukan sekadar persoalan administratif. Transparansi diperlukan agar penggunaan material konstruksi dapat ditelusuri dan setiap pihak yang terlibat menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

Pengawasan Proyek Strategis Nasional Harus Diperkuat

Lebih lanjut, Sutan Nasomal mendesak pengawas proyek, instansi teknis, serta aparat berwenang melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen terkait sumber tanah merah yang dipersoalkan tersebut.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai legalitas material sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional.

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengadaan material, pengangkutan, pemanfaatan di lapangan, hingga pemenuhan ketentuan lingkungan. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan ditangani berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai asal tanah merah yang digunakan di Sta 70 tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan dari PT Panca maupun pihak pengawas proyek dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Oleh sebab itu, dugaan penggunaan material dari tambang ilegal tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

INDONESIA NEWS CHANNEL akan membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Panca, pengawas proyek Tol Serang–Panimbang, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai sumber material timbunan tersebut.

Penulis: Tin
Redaksi: Indonesia News Channel