INDONESIA NEWS CHANNEL — Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi langkah penting untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa langkah perlindungan baru diterbitkan setelah kondisi udara menjadi sorotan publik?

Oleh: Iroel Siregar, Kaperwil Sumut Indonesia News Channel

PANYABUNGAN — Setelah mendapat desakan Ketua PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Madina, Abdul Hadis, serta sorotan media, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal akhirnya menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kabut asap.

Melalui Surat Edaran Nomor 420/3200/DISDIKBUD/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, Dr. MHD Faisal Situmorang, M.K.M., menginstruksikan seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah tersebut untuk sementara melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah pada 15–17 Oktober 2026.

Kebijakan itu bukan berarti peserta didik diliburkan. Proses belajar tetap berlangsung melalui WhatsApp Group, Google Classroom, dan platform digital lainnya. Masa pelaksanaan PJJ juga dapat diperpanjang sesuai perkembangan kualitas udara.

Langkah ini patut diapresiasi karena keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas. Namun, apresiasi tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap respons pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan kabut asap.

Perlindungan Kesehatan Jangan Menunggu Desakan

Ketika kabut asap telah mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga sekolah, langkah antisipasi seharusnya dilakukan sejak dini.

Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah adalah sejauh mana pemantauan kualitas udara dan risiko kesehatan telah dilakukan sebelum kebijakan PJJ diterbitkan?

Dalam surat edaran tersebut, terdapat arahan untuk memantau kondisi kesehatan serta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam penanganan dampak kabut asap.

Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan.

Ketua PC IMM Madina, Abdul Hadis, sebelumnya mendesak pemerintah agar tidak menunggu sampai jatuh korban untuk mengambil tindakan.

“Jangan menunggu sampai terjadi korban baru bertindak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan kabut asap tidak cukup hanya dengan mengalihkan kegiatan belajar ke rumah. Perlindungan kesehatan masyarakat secara luas juga harus menjadi perhatian serius.

Jangan Biarkan Penanganan Bencana Membuka Celah Korupsi

Di tengah upaya penanganan kabut asap, ada aspek lain yang tidak boleh luput dari perhatian, yakni transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Setiap kebijakan penanganan keadaan darurat yang melibatkan penggunaan uang negara harus dilaksanakan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Situasi darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan.

Jika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pembagian masker, pengadaan obat-obatan, penanganan gangguan pernapasan, atau bantuan kuota internet bagi peserta didik selama PJJ, seluruh prosesnya harus dapat ditelusuri oleh publik.

Mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan penerima manfaat, pemilihan penyedia, hingga realisasi belanja harus sesuai ketentuan dan didukung bukti yang sah.

Risiko penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain penggelembungan harga, pencatatan penerima bantuan fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.

Karena itu, pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah muncul dugaan penyimpangan. Pemeriksaan dan keterbukaan informasi perlu berjalan sejak tahap perencanaan.

Madina juga memiliki catatan persoalan penggunaan anggaran yang perlu mendapat perhatian publik. Sebelumnya, muncul dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2025 di 38 puskesmas dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,1 miliar. Dugaan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif, bukan dianggap sebagai fakta pelanggaran yang telah terbukti tanpa hasil pemeriksaan berwenang.

Catatan itu menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap anggaran penanganan kabut asap dikelola secara transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Masyarakat di Luar Sekolah Juga Butuh Perlindungan

Penerapan PJJ menunjukkan adanya upaya melindungi warga sekolah dari risiko paparan kabut asap. Namun, dampak kondisi udara tidak berhenti di lingkungan pendidikan.

Petani yang bekerja di ladang, pengemudi ojek, pedagang pasar, pekerja lapangan, serta masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah juga menghadapi risiko paparan udara yang buruk.

Lantas, bagaimana langkah perlindungan bagi kelompok masyarakat tersebut?

Dinas Kesehatan bersama instansi terkait perlu menyampaikan informasi kualitas udara yang mudah diakses masyarakat, memberikan edukasi mengenai risiko paparan asap, serta menyiapkan langkah perlindungan sesuai hasil pemantauan dan kebutuhan di lapangan.

Jika pembagian masker gratis diperlukan, pelaksanaannya harus berdasarkan kebutuhan yang terukur, dengan data penerima yang jelas dan mekanisme distribusi yang dapat diawasi.

Pemerintah daerah juga perlu menyampaikan informasi kualitas udara secara berkala, termasuk data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) apabila tersedia, agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan berdasarkan informasi yang akurat.

Keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui kondisi lingkungan yang memengaruhi kesehatan dan aktivitas sehari-hari mereka.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Sesuai Bukti

Pengawasan terhadap anggaran penanganan kabut asap juga membutuhkan keterlibatan aparat pengawas internal pemerintah, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dalam konteks ini, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam penggunaan anggaran.

Namun, pengawasan harus tetap mengedepankan bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah. Tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi, tetapi setiap indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur hukum harus ditindaklanjuti secara profesional.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur ancaman pidana berat untuk perbuatan tertentu. Pasal 2 ayat (2), misalnya, membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang. Ketentuan tersebut tidak berarti setiap perkara korupsi otomatis dapat dijatuhi hukuman mati.

Prinsipnya jelas: anggaran publik harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, terlebih ketika masyarakat sedang menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Tiga Langkah yang Harus Segera Dilakukan

Indonesia News Channel mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengambil langkah konkret.

Pertama, Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal perlu menyampaikan langkah penanganan dampak kabut asap, termasuk edukasi kesehatan, pemantauan kelompok rentan, dan distribusi masker apabila dibutuhkan berdasarkan kondisi lapangan.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal perlu membuka informasi kualitas udara secara berkala dan memastikan kebijakan PJJ dievaluasi berdasarkan kondisi aktual serta keselamatan peserta didik.

Ketiga, pengawasan terhadap setiap anggaran penanganan kabut asap harus diperkuat. Inspektorat, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Kebijakan PJJ pada 15–17 Oktober 2026 merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan penanganan kabut asap tidak hanya diukur dari terbitnya surat edaran, melainkan juga dari efektivitas perlindungan kesehatan, keterbukaan informasi, serta ketepatan penggunaan anggaran.

Masyarakat Madina membutuhkan udara yang lebih aman, perlindungan yang nyata, dan pengelolaan anggaran yang dapat dipercaya.

Jangan sampai kabut asap mengganggu pendidikan, sementara anggaran yang seharusnya melindungi masyarakat justru membuka persoalan baru.

Penulis: Iroel Siregar, Kaperwil Sumatera Utara Indonesia News Channel.