MANDAILING NATAL, INDONESIA NEWS CHANNEL – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Oknum berinisial N tersebut dilaporkan masih menjabat sebagai Sekdes, sekaligus diduga tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Informasi tersebut mencuat berdasarkan laporan warga dan penelusuran awal tim media. Namun, status kepegawaian yang bersangkutan, masa jabatan, serta kemungkinan penerimaan penghasilan dari dua sumber anggaran negara masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi instansi terkait.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian, tata kelola pemerintahan desa, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan rangkap jabatan, ketidaksesuaian status kepegawaian, atau persoalan pembayaran penghasilan yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Status PPPK Paruh Waktu Perlu Diperiksa Berdasarkan Regulasi
Status PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan mengenai jabatan lain yang dilarang atau tidak diperbolehkan menurut peraturan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan tertentu bagi perangkat desa. Pasal 51 memuat sejumlah larangan bagi perangkat desa, termasuk larangan merangkap jabatan yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengangkatan perangkat desa, pemberhentian, serta persyaratan jabatan perlu dibaca bersama peraturan pelaksana dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan teknis mengenai PPPK Paruh Waktu perlu ditelaah untuk memastikan apakah status pekerjaan yang diduga dimiliki N memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kesimpulan bahwa yang bersangkutan otomatis melanggar hukum atau wajib mengembalikan seluruh penghasilan belum dapat ditetapkan hanya berdasarkan informasi awal. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen pengangkatan, dasar pembayaran, masa kerja, serta ketentuan yang relevan.
Dinas PMD, BKPSDM, dan BKKBN Diminta Memberikan Penjelasan
Dugaan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi administrasi dan pengawasan lintas instansi.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sesuai kewenangannya. Adapun BKPSDM dan instansi yang menangani kepegawaian BKKBN perlu dimintai penjelasan mengenai status pengangkatan, penempatan, serta pemenuhan persyaratan kepegawaian yang bersangkutan.
Pemeriksaan juga perlu menelusuri dokumen pengangkatan Sekdes, keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, tanggal mulai bekerja, serta catatan pembayaran penghasilan selama periode yang dipersoalkan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran ketentuan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menentukan langkah korektif maupun sanksi sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PMD Madina, Kepala Dinas KB Madina, dan Kepala Desa Jambur Baru belum memberikan keterangan resmi kepada tim media. Upaya konfirmasi disebut telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung.
Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan Objektif
Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban: apakah N masih aktif menjabat sebagai Sekdes Jambur Baru? Apakah benar yang bersangkutan telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan BKKBN? Jika kedua status itu benar, bagaimana dasar hukum dan administrasi yang digunakan?
Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, BKPSDM, serta instansi kepegawaian terkait diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai kewenangan.
Apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah perlu menghitung nilai pembayaran secara akurat dan menentukan mekanisme penyelesaiannya berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Transparansi diperlukan bukan semata-mata untuk menjawab laporan warga, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan anggaran publik.
Indonesia News Channel akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk meminta tanggapan pihak-pihak terkait dan menelusuri dokumen resmi yang dapat memperjelas status kepegawaian yang dipersoalkan.
Bersambung: Menelusuri Status Kepegawaian dan Dasar Pembayaran Penghasilan yang Dipersoalkan
Penulis: Irul Sidecar
Editor: Redaksi Indonesia News Channel
Tanggal: Minggu, 18 Oktober 2026







