MUARA BATANG GADIS, MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANEL — Pelaksanaan program revitalisasi SMPN 1 Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan setelah muncul dugaan pekerjaan dilaksanakan dengan pola pemborongan, bukan secara swakelola sebagaimana ketentuan program yang berlaku.

Temuan tersebut mencuat setelah tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Bangunan sekolah yang direvitalisasi terlihat telah berdiri dengan kondisi fisik yang cukup signifikan, antara lain dinding bercat biru-putih, lantai keramik, serta sejumlah jendela kaca.

Namun, persoalan justru muncul ketika tim meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Tukang Sebut Pekerjaan Diborongkan

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi dan mengaku berasal dari Padangsidimpuan menyebut pekerjaan revitalisasi tersebut dikerjakan oleh pihak yang disebut sebagai pemborong dari Panyabungan.

“Ini diborongkan pemborong dari Panyabungan, Bang,” ujar pekerja tersebut kepada tim di lokasi.

Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Sebab, apabila benar program tersebut mensyaratkan pelaksanaan secara swakelola, maka perlu dijelaskan siapa yang menjadi pelaksana, bagaimana struktur panitia pembangunannya, serta bagaimana mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggarannya.

Indonesia News Chanel tidak serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Keterangan pekerja tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah, panitia pembangunan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, maupun instansi terkait lainnya.

Transparansi Proyek Juga Dipertanyakan

Selain mekanisme pelaksanaan, aspek keterbukaan informasi publik di lokasi pekerjaan turut menjadi sorotan.

Saat pengecekan dilakukan, tim tidak menemukan papan informasi pekerjaan yang memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana transparansi program revitalisasi sekolah dapat diakses masyarakat.

Dalam konteks penggunaan anggaran pemerintah, informasi mengenai program, kegiatan, serta pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya perlu dapat diakses dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat Lokal Perlu Mendapat Penjelasan

Program revitalisasi sekolah bukan semata-mata menyangkut pembangunan fisik. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan tata kelola anggaran, pemberdayaan masyarakat, serta pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

Jika mekanisme yang ditetapkan memang swakelola, publik berhak mengetahui bagaimana pelibatan sekolah, komite, masyarakat, maupun tenaga kerja lokal dilakukan.

Sebaliknya, jika terdapat mekanisme pengadaan atau pola pelaksanaan lain yang memang diperbolehkan berdasarkan petunjuk teknis program, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pekerjaan dilakukan melalui pemborongan yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi

Tim Indonesia News Chanel juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait dugaan mekanisme pemborongan, keberadaan papan informasi, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD SMPN 1 Muara Batang Gadis belum berhasil ditemui. Upaya komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai pelaksanaan revitalisasi belum mendapatkan jawaban dari pihak sekolah.

Perlu Pemeriksaan dan Klarifikasi, Bukan Sekadar Bantahan

Munculnya dugaan pemborongan pekerjaan tidak semestinya berhenti pada saling klaim antara pihak lapangan dan pihak sekolah.

Jika program tersebut memang menggunakan pola swakelola, pihak sekolah dan instansi teknis perlu menunjukkan dokumen serta mekanisme pelaksanaan yang dapat menjelaskan hal tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, pemeriksaan oleh instansi pengawasan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

TAMPERAK dan sejumlah elemen pemuda Madina mendorong Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat dasar yang cukup terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan revitalisasi SMPN 1 Singkuang.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan dan masyarakat setempat.

Menunggu Jawaban Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, Indonesia News Chanel masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala UPTD SMPN 1 Muara Batang Gadis, panitia pembangunan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan benar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Indonesia News Chanel akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penulis: Irul Siregar