ACEH – INDONESIA NEWS CHANEL – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Tito, TKD menjadi instrumen strategis yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menjalankan program pemulihan sambil menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang telah direncanakan dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Tito menjelaskan, sebagian TKD disalurkan melalui mekanisme hibah antardaerah sebagai bentuk solidaritas fiskal, khususnya untuk membantu Aceh yang mengalami dampak bencana paling besar. Melalui skema tersebut, daerah yang menerima alokasi TKD lebih besar dapat menghibahkan sebagian dananya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah namun memiliki keterbatasan anggaran.

Namun demikian, Tito menyoroti masih lambannya proses penyaluran hibah akibat berbagai kendala administrasi. Di daerah pemberi hibah, hambatan utama berasal dari lambatnya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara di daerah penerima hibah, penyusunan proposal sebagai dasar pencairan dana juga belum sepenuhnya rampung.

“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” ujar Tito saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh.

Untuk mempercepat penyelesaian administrasi tersebut, Tito mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak membantu proses harmonisasi Perkada.

Ia juga mengingatkan agar daerah yang menerima TKD dalam jumlah besar tidak menunda penyaluran hibah kepada wilayah yang mengalami kerusakan lebih parah. Menurutnya, percepatan dukungan fiskal sangat dibutuhkan agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Sebagai langkah tegas, Tito menyebut pemerintah dapat mengevaluasi daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya dan mengalihkannya kepada daerah yang lebih membutuhkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan anggaran pemulihan sekaligus memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan optimal di seluruh wilayah terdampak.