JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL | Pengacara Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, dan menjadi sorotan publik karena dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut, serta melakukan fitnah.
Selain pidana penjara selama 18 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sidang pembacaan vonis berlangsung in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Sebelumnya, sidang sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali karena Razman tidak hadir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi Razman telah berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan.
Majelis hakim menilai keberangkatan Razman ke luar negeri dilakukan tanpa izin pengadilan. Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan bahwa rumah sakit tempat Razman sempat menjalani perawatan di Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi medis yang mengharuskan perawatan di luar daerah maupun di luar negeri. Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dan putusan dibacakan meskipun terdakwa tidak hadir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini Razman melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta ketentuan mengenai fitnah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, kuasa hukum Razman menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena mengalami gangguan kesehatan berupa penyumbatan pada salah satu saraf di otak yang menyebabkan terganggunya keseimbangan tubuh. Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut membuat Razman tidak mampu berdiri dalam waktu lama dan membutuhkan masa pemulihan.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dokter yang menangani Razman, terdakwa disarankan menjalani perawatan intensif selama 14 hari sejak 29 September hingga 12 Oktober 2025 di Penang, Malaysia. Awalnya kondisi kesehatan tersebut disebut tidak ingin dipublikasikan oleh Razman, namun akhirnya disampaikan kepada masyarakat sebagai alasan ketidakhadirannya dalam sidang pembacaan putusan.
Perkara yang melibatkan dua pengacara ternama ini sejak awal menjadi perhatian publik karena menyita perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai dinamika hukum. Dengan putusan tersebut, proses hukum memasuki babak baru, sementara para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







