CIBINONG, INDONESIA NEWS CHANEL — 30 Oktober 2026 — Sekitar 100 pegiat budaya yang tergabung dalam Pamong Budaya Kabupaten Bogor menggelar aksi damai dan menyampaikan tuntutan di Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman No. 1, Cibinong, Jumat (30/10/2026). Mereka menolak pengosongan tempat yang selama bertahun-tahun menjadi rumah sekaligus pusat kegiatan kebudayaan tanpa kepastian relokasi yang layak dan definitif.

Aksi tersebut dipicu rencana penataan dan renovasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang saat ini digunakan Pamong Budaya untuk menyimpan perlengkapan serta menjalankan aktivitas kesenian dan pelestarian budaya.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut perpindahan sekretariat. Bagi para pegiat budaya, ketidakjelasan tempat pengganti berpotensi mengganggu keberlangsungan kegiatan seni tradisional, proses pembelajaran generasi muda, hingga penyimpanan benda-benda budaya yang membutuhkan penanganan khusus.
Koordinator Lapangan aksi, Santi Chintya Dewi, S.H., menegaskan bahwa Pamong Budaya tidak menolak pembangunan daerah. Namun, menurutnya, penataan aset pemerintah seharusnya disertai solusi konkret agar ruang aktivitas kebudayaan tidak hilang tanpa pengganti.
“Kami mendukung penuh pembangunan Pemda, tetapi kami menolak pengosongan sebelum ada tempat pengganti yang layak dan definitif. Jangan sampai pembangunan fisik justru mengorbankan keberlangsungan kebudayaan,” tegas Santi.
Santi menjelaskan, Pamong Budaya menyimpan berbagai perlengkapan kesenian tradisional, di antaranya satu set gamelan lengkap, ratusan kostum tari, wayang, naskah kuno, serta alat musik tradisional.
Menurutnya, benda-benda tersebut tidak dapat dipindahkan secara sembarangan karena membutuhkan tempat penyimpanan yang aman dan memadai.
“Kami memiliki benda dan barang budaya yang sangat banyak dan sakral. Semua ini tidak bisa dipindahkan sembarangan. Harus ada tempat yang aman dan layak. Kami sepakat tidak akan pindah sampai Pemda menyediakan tempat pengganti yang definitif. Jangan ada pengosongan paksa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan Pemkab Bogor pada persoalan yang perlu segera dijawab secara terbuka: bagaimana memastikan penataan aset daerah tetap berjalan tanpa memutus aktivitas komunitas yang selama ini menggunakan lokasi tersebut untuk kegiatan kebudayaan?
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemkab Bogor mengenai keputusan final relokasi, lokasi pengganti, maupun jadwal penyelesaian persoalan tersebut.
Dasar Hukum Perlu Dikaji, Bukan Sekadar Diklaim

Dalam aksi itu, Pamong Budaya juga mengemukakan dasar hukum yang menurut mereka mendukung tuntutan penyediaan ruang kebudayaan, antara lain Pasal 32 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Mereka juga merujuk pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta PP Nomor 28 Tahun 2020.
Namun, keberadaan regulasi tersebut tidak serta-merta berarti Pemkab Bogor wajib memberikan lokasi tertentu melalui skema pinjam pakai. Penggunaan aset daerah tetap harus mempertimbangkan status aset, peruntukan, ketentuan pengelolaan, kepentingan pemerintah daerah, serta persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.
Karena itu, tuntutan Pamong Budaya perlu dijawab melalui kajian hukum dan administratif yang transparan. Pemkab Bogor perlu menjelaskan apakah tersedia aset yang dapat dimanfaatkan, skema penggunaan yang memungkinkan, serta mekanisme penetapan lokasi pengganti yang tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menunjukkan bagaimana komitmen pemajuan kebudayaan diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata, termasuk perlindungan ruang ekspresi, fasilitas kesenian, dan keberlanjutan kegiatan komunitas budaya.
Gunung Salak Diusulkan Menjadi Pusat Kebudayaan

Sebagai alternatif, Pamong Budaya mengusulkan relokasi ke kawasan Gunung Salak, tepatnya di sekitar Pura Parahyangan Agung Jagatkarta, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Santi menilai kawasan tersebut berpotensi dikembangkan sebagai ruang yang mempertemukan kegiatan kebudayaan, wisata alam, dan wisata religi.
Menurutnya, keberadaan Pura Parahyangan Agung Jagatkarta dapat menjadi salah satu unsur pendukung pengembangan kawasan, sementara pusat kegiatan budaya dinilai dapat memperluas ruang edukasi dan pengenalan tradisi lokal kepada masyarakat.
“Jika ada wadah agama, harus ada wadah budaya demi keadilan dan keseimbangan. Gunung Salak sangat relevan dengan kebudayaan Sunda. Ini bisa menjadi paket lengkap: wisata alam, wisata religi lintas agama, dan pusat pemajuan kebudayaan,” kata Santi.
Meski demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kelayakan lokasi, status dan penguasaan lahan, kesesuaian tata ruang, aksesibilitas, daya dukung lingkungan, serta mekanisme pengelolaan harus diperiksa sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Penyebutan kawasan Gunung Salak sebagai ruang potensial kebudayaan juga perlu ditempatkan dalam dialog yang menghormati nilai-nilai spiritual, tradisi masyarakat setempat, dan fungsi kawasan yang sudah ada.
Dengan demikian, usulan relokasi tidak berhenti pada gagasan, tetapi dapat diuji melalui perencanaan yang terukur dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sepuluh Tuntutan Pamong Budaya

Dalam aksi tersebut, Pamong Budaya Kabupaten Bogor menyampaikan sepuluh tuntutan utama:
- Menjaga Pamong Budaya sebagai bagian dari aset kebudayaan daerah.
- Menolak penghilangan ruang budaya tanpa solusi pengganti.
- Mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan pemajuan kebudayaan.
- Meminta fasilitasi tempat pengganti melalui skema pemanfaatan BMD yang sesuai ketentuan.
- Meminta kepastian dasar hukum dalam proses relokasi.
- Meminta waktu pemindahan yang manusiawi, terukur, dan tidak mengganggu kegiatan budaya.
- Memohon audiensi dan dialog terbuka dengan Bupati Bogor.
- Menjaga keberlanjutan ruang belajar budaya bagi generasi muda.
- Menegaskan pentingnya kebudayaan sebagai bagian dari identitas Kabupaten Bogor.
- Mengusulkan realisasi relokasi ke kawasan Gunung Salak, dekat Pura Parahyangan Agung Jagatkarta.
Aksi berlangsung damai dengan menggunakan pengeras suara dan atribut kebudayaan. Massa terlebih dahulu berkumpul di Sekretariat Pamong Budaya Bogor di Cibinong, kemudian melakukan long march menuju Kantor Bupati Bogor.
Ketua Pamong Budaya Bogor, Bambang Sumantri, menegaskan bahwa pembangunan dan pelestarian budaya seharusnya tidak dipertentangkan.
“Kami mendukung penuh pembangunan Pemda, tapi pembangunan fisik harus sejalan dengan pembangunan kebudayaan. Budaya Lestari, Bogor Berjaya,” ujarnya.
Pemkab Bogor Dituntut Memberikan Kepastian

Persoalan ini membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan bahwa penataan aset merupakan bagian dari program pembangunan. Pemerintah daerah perlu menyampaikan secara terbuka rencana penggunaan aset, status tempat yang selama ini ditempati Pamong Budaya, serta langkah yang disiapkan untuk menjamin keberlanjutan aktivitas kebudayaan.
Dialog yang konkret menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara kebutuhan penataan aset pemerintah dan kepentingan pelestarian budaya.
Apabila relokasi memang diperlukan, kepastian lokasi, waktu pemindahan, fasilitas penyimpanan, serta dukungan terhadap kegiatan budaya semestinya dibahas sejak awal, bukan setelah pengosongan dilakukan.
Sebaliknya, Pamong Budaya juga perlu memastikan inventarisasi benda budaya, kebutuhan ruang, dan usulan lokasi disusun secara tertib agar dapat menjadi dasar pertimbangan pemerintah.
Kini, perhatian tertuju pada respons Pemkab Bogor: apakah tersedia solusi relokasi yang layak, memiliki dasar hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Sebab, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari perubahan fisik dan penataan aset, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga identitas, tradisi, serta ruang hidup kebudayaan masyarakatnya.
Liputan & Penulis: Bawongso | Editor: Tim Redaksi Indonesia News Channel — Media Informasi dari Bogor untuk Indonesia








