Jakarta, Indonesia News Chanel // Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Sebelumnya, keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta gelar perkara lanjutan. “Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memeriksa kedua tersangka, yaitu Saudari NM dan Saudara IM. Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan keduanya,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari laporan RGP yang mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani dan asistennya. Berdasarkan keterangan polisi, RGP merasa terpaksa memberikan uang tersebut akibat ancaman dari pihak terlapor.
“Korban merasa terancam dan takut, sehingga pada 14 November 2024, korban mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening yang disarankan oleh terlapor,” kata Ade Ary. “Kemudian, pada 15 November, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar atas arahan terlapor,” tambahnya.
Menurut laporan polisi, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik korban dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Merasa dirugikan, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, pada 13 November 2024. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, korban justru mendapat ancaman bahwa Nikita akan menyebarkan informasi negatif lebih lanjut di media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’. Setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp 4 miliar, yang kemudian dibayarkan dalam dua tahap.
Kronologi Menurut Pihak Nikita Mirzani
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, uang sebesar Rp 4 miliar tersebut merupakan pembayaran untuk jasa endorsement yang telah disepakati sebelumnya.
“RGP yang menghubungi salah satu staf Nikita, yaitu IM, dan meminta agar produknya direview dengan baik. Kami bingung jika sekarang dia malah mengklaim telah diperas,” ujar Fahmi, Kamis (20/2/2025).
Fahmi juga mengakui adanya negosiasi terkait nominal pembayaran yang akhirnya disepakati sebesar Rp 4 miliar, yang diberikan dalam dua tahap. “Dalam percakapan antara IM dan pelapor, ada pembicaraan tentang uang. Awalnya disebutkan angka Rp 5 miliar, namun kemudian dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar, yang akhirnya dibayarkan dalam dua tahap,” jelasnya.
Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta lebih rinci.







