CIBINONG – INDONESIA NEWS CHANEL | Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memastikan seluruh pejabat yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Komitmen tersebut telah diwujudkan pada Rabu, 8 April 2026, dengan tercapainya 100 persen penandatanganan Pakta Integritas PBJ Berintegritas oleh seluruh unsur yang terlibat dalam proses pengadaan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum tahapan pengadaan barang dan jasa dimulai.
Pejabat yang menandatangani Pakta Integritas meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Pengadaan (PP) yang bertugas di seluruh perangkat daerah, termasuk dinas, badan, rumah sakit umum daerah (RSUD), satuan kerja, dan kecamatan.
Penerapan Pakta Integritas merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral dan profesional seluruh pejabat agar senantiasa menjalankan tugas sesuai prinsip integritas, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan penandatanganan Pakta Integritas merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar dokumen yang ditandatangani, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Arif Rahman.
Menurutnya, penerapan Pakta Integritas secara menyeluruh di seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menciptakan proses pengadaan yang lebih tertib, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar dan komitmen untuk mencegah serta tidak melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penerapan Pakta Integritas pertama kali diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Meskipun regulasi tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta berbagai perubahan dan penyempurnaannya, keberadaan Pakta Integritas tetap dipertahankan sebagai bagian penting dalam sistem pengadaan pemerintah guna memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Melalui penerapan Pakta Integritas secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat berlangsung secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Bogor.







