MANDAILING NATAL – INDONESIA NEWS CHANEL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023.
Tersangka tersebut adalah Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. AML resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan tersangka pertama berinisial MA, Direktur Utama PT ISN selaku vendor pelaksana program, pada 6 Maret 2026.
Kepala Kejari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AML diduga berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa dalam pelaksanaan program Smart Village.
“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut,” ujar Mohammad Nursaitias saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Mandailing Natal.
Menurut Kejari, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Proses penyidikan juga telah diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Akibat dugaan penyimpangan dalam program yang bertujuan meningkatkan pelayanan desa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,7 miliar.
Dalam penyidikan, aparat juga menyita sejumlah dokumen, berkas, serta surat-surat transaksi yang berkaitan dengan proyek Smart Village sebagai barang bukti.
Untuk kepentingan penyidikan, AML langsung ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kejari Mandailing Natal menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, aktivis Misron Saidi juga mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses hukum. Jangan ada tebang pilih.”
Fakta Singkat Kasus:
Tersangka pertama: MA, Direktur Utama PT ISN (ditetapkan 6 Maret 2026).
Tersangka kedua: Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Plt Kepala Dinas PMD Mandailing Natal (ditetapkan 29 Juli 2026).
Perkiraan kerugian negara: sekitar Rp1,7 miliar.
Status: Kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Reporter: Iroel Siregar
Kejari Madina Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi Smart Village 2023
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





