JAKARTA | INDONESIA NEWS CHANEL – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemanfaatan teknologi citra satelit, pengerahan personel di lapangan, operasi modifikasi cuaca, serta penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut dilaporkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

BNPB Perkuat Pemantauan Berbasis Satelit

Kepala BNPB menyampaikan bahwa pihaknya memperbaiki metode penghitungan luas area terbakar dengan memanfaatkan citra satelit. Penggunaan teknologi tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi pemantauan titik panas (hotspot) dan area terdampak karhutla.

“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal 15 Oktober 2026, kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit,” tuturnya.

Dalam penanganan karhutla, BNPB menetapkan lima provinsi sebagai wilayah prioritas, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Menurut Kepala BNPB, peningkatan kejadian karhutla terpantau di Sumatra Selatan dan Jambi, meskipun kenaikannya disebut belum terlalu signifikan.

Pemantauan secara berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan kebakaran, menentukan wilayah yang membutuhkan penanganan segera, serta mendukung koordinasi antarlembaga.

BNPB Lakukan Penyemaian Dry Ice

Selain memperkuat pemantauan, BNPB melaporkan pelaksanaan penyemaian dry ice sebagai bagian dari upaya modifikasi cuaca untuk membantu penanganan karhutla.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, sejak 20 Oktober 2026, sebanyak 3.100 kilogram bahan tersebut telah disemai melalui lima sorti penerbangan. Sementara itu, di Sumatra Selatan, penyemaian dilakukan sebanyak satu sorti dengan jumlah 800 kilogram.

Kepala BNPB menyebut upaya tersebut diikuti penurunan partikulat udara PM2,5 dan peningkatan jarak pandang di Palembang.

“Jarak pandang atau visibility di Palembang bisa dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” jelasnya.

Perkembangan kualitas udara dan jarak pandang menjadi salah satu indikator yang dipantau dalam penanganan dampak karhutla, khususnya di wilayah yang terdampak asap.

Polri Tetapkan 243 Orang sebagai Tersangka

Di sisi penegakan hukum, Kapolri melaporkan bahwa penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan telah dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda).

Hingga laporan disampaikan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri juga memaparkan perkembangan proses hukum, meliputi perkara yang masih dalam penyelidikan, penghentian penyelidikan, penyidikan lanjutan, dan perkara yang telah diselesaikan.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ungkap Kapolri.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penanggulangan dampak kebakaran, tetapi juga pada proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Penegakan Hukum Menyasar Korporasi

Selain perorangan, Polri juga menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026, penegakan hukum dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri menjelaskan bahwa proses penanganan perkara korporasi masih berjalan dengan tahapan penyidikan yang berbeda-beda. Polri juga menyampaikan rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah laporan yang telah memasuki tahap penyidikan.

Dari 23 laporan polisi yang disebut telah direkomendasikan untuk pencabutan izin, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terhadap 71 laporan polisi lainnya, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Kapolri menyebut dua perkara di antaranya telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum sampai pada tahap tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolri juga menyebut adanya 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam penanganan perkara yang dilaporkan.

Luas Konsesi dan Area Terbakar Jadi Perhatian

Kapolri turut memaparkan data luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam penanganan hukum.

Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, total luas konsesinya mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

Berdasarkan laporan tersebut, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan.

Data mengenai luas konsesi dan area terbakar menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Penetapan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Perkuat Pencegahan dan Penindakan

Penguatan pemantauan satelit, penanganan di lapangan, modifikasi cuaca, dan penegakan hukum menjadi langkah yang dilaporkan pemerintah dalam menghadapi karhutla.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengendalikan kebakaran, mengurangi dampak asap terhadap masyarakat, serta mendorong pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Ke depan, koordinasi antara BNPB, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan kebakaran, serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla.

Tim Redaksi Indonesia News Chanel | Jumat, 23 Oktober 2026