Jakarta – INDONESIA NEWS CHANEL – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan penuh kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia, meskipun korban diketahui bekerja sebagai pekerja migran melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun tindak kekerasan di luar negeri.

“Saat ini para korban telah berada dalam penanganan Perwakilan RI dan proses hukum sedang berjalan di Malaysia. Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas setempat, sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses tersebut berlangsung, termasuk pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan,” ujar Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian P2MI bersama Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia terus melakukan koordinasi intensif untuk memastikan kondisi korban, sekaligus memberikan pendampingan hukum hingga proses penyelesaian perkara selesai.

Mukhtarudin juga memastikan pemerintah akan memfasilitasi proses pemulangan korban ke Indonesia setelah seluruh tahapan hukum di Malaysia dinyatakan selesai.

“Terkait pemulangan, pada prinsipnya pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai dilaksanakan. Keselamatan dan pelindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keselamatan korban menjadi perhatian utama pemerintah, sehingga seluruh langkah yang diambil akan mengedepankan aspek perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Berdasarkan informasi awal, korban diketahui bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Namun demikian, Mukhtarudin menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mengurangi kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia.

“Berdasarkan informasi awal, para korban bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Namun demikian, status tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Kementerian P2MI, lanjut Mukhtarudin, akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja melalui jalur legal guna memperoleh perlindungan hukum, jaminan ketenagakerjaan, serta hak-hak sebagai pekerja migran Indonesia.

“Setelah para korban kembali ke Indonesia, KP2MI juga akan melakukan pendampingan lanjutan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan ingin kembali bekerja ke luar negeri, kami akan mengarahkan melalui jalur yang prosedural agar memperoleh pelindungan yang lebih optimal,” tuturnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap YY mencuat setelah sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang perempuan yang diduga korban dipukuli secara brutal oleh beberapa orang.

Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria mengenakan kaus berwarna biru memukul korban yang sedang terduduk di sofa. Korban terlihat hanya menahan rasa sakit tanpa melakukan perlawanan.

Pada bagian lain video tersebut, seorang perempuan turut memukul bagian kepala korban, sementara seorang perempuan lainnya merekam aksi kekerasan tersebut menggunakan telepon genggam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian Malaysia dilaporkan telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, membenarkan bahwa korban merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” ujar Heni Hamidah.

Saat ini korban telah berada dalam pendampingan Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia untuk mendapatkan perlindungan, penanganan medis, serta bantuan hukum hingga proses penyidikan selesai.

Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum, prosedur resmi juga menjamin perlindungan maksimal bagi pekerja migran apabila menghadapi persoalan di negara penempatan.

(Redaksi INDONESIA NEWS CHANEL | Sumber: Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri RI dan berbagai sumber)