MADINA | INDONESIA NEWS CHANEL — Pembangunan tempat pengolahan lumpur batuan yang mengandung emas atau yang dikenal masyarakat sebagai tong di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menelan korban jiwa.

Seorang warga Desa Simalagi bernama Oloan meninggal dunia pada Selasa (22/09/2026) setelah tertimpa bangunan tong yang tengah dalam proses pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Panyabungan setelah mengalami luka parah akibat insiden tersebut. Warga menyebut lokasi itu diduga dikelola oleh RT dan NH.

Namun, informasi mengenai kepemilikan, pihak pengelola, perizinan, maupun aktivitas di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

SATMA AMPI MINTA POLISI TURUN TANGAN

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta Kapolres Madina dan Kasat Reskrim Polres Madina segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.

“Ini jangan hanya dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ada warga yang kehilangan nyawa. Polisi harus memeriksa apakah pembangunan dan pengoperasian tong tersebut memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana standar keselamatannya, dan apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Muhammad Saleh.

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya dengan mendata korban. Aparat perlu memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk memeriksa lokasi kejadian, saksi-saksi, pihak yang mengelola, aspek perizinan, serta konstruksi bangunan tong.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga, melalui Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Heru Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi dari lapangan dan akan segera melakukan penyelidikan.

LEGALITAS DAN ASPEK KESELAMATAN PERLU DIPERIKSA

Muhammad Saleh kembali meminta aparat memastikan status hukum kegiatan tersebut.

“Kapolres dan Kasat Reskrim harus turun langsung memastikan fakta di lapangan. Periksa lokasi, saksi-saksi, pihak yang mengelola, legalitas kegiatan, serta konstruksi tong tersebut. Kalau ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, jangan ragu untuk memproses sesuai hukum.”

SATMA AMPI Madina menilai, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya kegiatan yang dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, aparat perlu memeriksa ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain aspek perizinan, penyidik juga perlu mendalami faktor keselamatan kerja dan konstruksi bangunan. Apabila penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DIMINTA TRANSPARAN

Muhammad Saleh menegaskan, kasus tersebut harus diusut secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai setelah korban meninggal, persoalan ini justru hilang begitu saja. Kami meminta Kapolres Madina dan Kasat Reskrim membuka terang persoalan ini: apakah tong tersebut berizin, siapa pengelolanya, bagaimana proses pembangunannya, dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status perizinan, pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut, serta hasil penyelidikan kepolisian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Penulis: Irul Siregar