MADINA, INDONESIA NEWS CHANEL – Dugaan masih beroperasinya belasan alat berat jenis excavator di kawasan Sungai Bubu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. SATMA AMPI Madina meminta Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan turun tangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa informasi mengenai keberadaan dan aktivitas belasan excavator di kawasan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Aparat diminta segera turun ke lapangan untuk mengungkap status kegiatan, legalitas pertambangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan pertambangan tanpa izin, penanganannya tidak boleh berhenti sebatas teguran maupun penertiban sesaat. Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk pemilik alat berat, operator, pengelola, dan pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kalau benar masih ada belasan excavator yang beroperasi di Sungai Bubu, ini harus segera diperiksa. Jangan hanya melihat alat beratnya, tetapi telusuri siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikan, siapa pengelolanya, dan apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sah,” tegas Muhammad Saleh.
JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA MENJADI FORMALITAS
SATMA AMPI Madina mengingatkan agar penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak berhenti pada kegiatan razia atau penertiban yang hanya bersifat sementara. Jika aktivitas kembali berlangsung setelah aparat meninggalkan lokasi, kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius.
Muhammad Saleh menilai, penegakan hukum harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau kegiatan seremonial. Aparat diminta menjelaskan hasil pemeriksaan, status aktivitas di lapangan, serta langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.
“Jangan sampai penertiban hanya terlihat di permukaan. Setelah aparat meninggalkan lokasi, aktivitas kembali berjalan. Kalau memang terbukti melanggar hukum, harus ada tindakan yang jelas, terukur, dan tuntas. Jangan sampai hukum seolah-olah tidak memiliki daya tekan,” ujarnya.
Ia juga mendesak dilakukannya pendataan menyeluruh terhadap seluruh excavator yang berada di kawasan Sungai Bubu. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi pemilik alat berat, pihak yang mengoperasikan, serta hubungan alat berat itu dengan kegiatan yang diduga sebagai pertambangan.
KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB DIMINTA PASTIKAN FAKTA DI LAPANGAN
Desakan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan, menurut Muhammad Saleh, merupakan bentuk tuntutan agar informasi yang berkembang segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual dan terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Ia meminta aparat tidak hanya mengandalkan laporan di atas meja, tetapi memastikan langsung kondisi di lapangan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SATMA AMPI Madina juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada operator atau pekerja di lapangan. Penelusuran terhadap pemilik modal, pengelola, pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan perlu dilakukan apabila ditemukan bukti yang relevan.
“Jangan hanya pekerja di lapangan yang diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tandasnya.
DAMPAK LINGKUNGAN JUGA HARUS DIPERIKSA
Selain persoalan legalitas, dugaan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan Sungai Bubu juga perlu ditinjau dari aspek lingkungan hidup dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
SATMA AMPI Madina meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sungai, potensi kerusakan lingkungan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak hanya disuguhi kabar yang belum terverifikasi.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi informasi yang berkembang harus dijawab dengan pemeriksaan nyata di lapangan. Kalau kegiatannya legal, sampaikan kepada publik beserta dasar legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk menindak sesuai hukum,” kata Muhammad Saleh.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
SATMA AMPI Madina menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan pertambangan ilegal dan meminta agar penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten, transparan, serta tidak diskriminatif.
Muhammad Saleh berharap Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan masih beroperasinya belasan excavator di Sungai Bubu.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi sebenarnya, terlebih apabila sebelumnya telah dilakukan penertiban. Evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh dinilai penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak terus berulang.
“Kami meminta Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB memberikan perhatian serius. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena alat berat diduga masih beroperasi, sementara hasil penertiban sebelumnya belum memberikan kejelasan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegasnya.
SATMA AMPI Madina juga meminta aparat terkait membuka ruang klarifikasi kepada publik mengenai status kegiatan di Sungai Bubu, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah excavator yang masih beroperasi, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi langsung dari aparat dan instansi berwenang. Redaksi Indonesia News Chanel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Irul Siregar







