JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL I Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api, patroli, dan operasi pencegahan. Ketidakjelasan kepemilikan lahan, penindakan terhadap korporasi, tumpang tindih perizinan, hingga disparitas putusan pengadilan menjadi sejumlah persoalan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

Ketua Umum Forum Koordinasi Penegakan Hukum (Forkogakum), Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., mendorong pemerintah membangun strategi nasional penanganan karhutla yang mengintegrasikan kepastian hukum, akuntabilitas kepemilikan lahan, dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026), Tasrif menegaskan bahwa negara perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab atas lahan terbakar, termasuk pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

“Persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Negara harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dari pembakaran (beneficial owner), dan bagaimana hukum memberikan kepastian serta efek jera,” ujar Tasrif.

Akademisi Universitas Jayabaya Jakarta tersebut menilai karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana musiman. Menurut dia, faktor cuaca seperti El Nino dan kemarau panjang memang meningkatkan risiko kebakaran, terutama di lahan gambut. Namun, aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan, juga harus menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.

Lima Persoalan yang Dinilai Menghambat Penanganan Karhutla

Tasrif, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPN PERADI Professional, mengidentifikasi lima persoalan mendasar dalam penanganan karhutla, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Pertama, ketidakjelasan kepemilikan lahan.

Menurut Tasrif, pencegahan kebakaran akan sulit berjalan efektif apabila pihak yang bertanggung jawab atas suatu bidang lahan tidak dapat diidentifikasi secara jelas.

Ia merujuk pada fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta kewajiban pemegang hak dan izin yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran dan perlindungan lingkungan.

Tanpa data kepemilikan yang akurat, pengawasan dan penegakan hukum berisiko tidak menyentuh pihak yang semestinya bertanggung jawab.

Kedua, penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pelaksana lapangan.

Tasrif menyoroti pentingnya penelusuran terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pembakaran, mulai dari pelaksana hingga pihak yang memberikan perintah, dukungan pembiayaan, atau memperoleh manfaat ekonomi.

Menurut dia, proses hukum yang hanya berhenti pada operator lapangan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia juga mengakui pembuktian perkara karhutla memiliki tantangan tersendiri karena api dapat menghilangkan barang bukti, sementara keterlibatan pelaku bisa melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda.

Ketiga, disparitas putusan pengadilan perlu menjadi perhatian.

Berdasarkan lima putusan perkara karhutla yang dikajinya, Tasrif menyebut terdapat rentang hukuman penjara sekitar empat bulan hingga tiga tahun.

Ia juga menyoroti perbedaan antara tuntutan dan putusan hakim dalam sejumlah perkara. Salah satu contoh yang disampaikan adalah tuntutan tujuh tahun penjara yang berujung pada vonis satu tahun enam bulan.

Menurut Tasrif, konsistensi pemidanaan perlu diperkuat dengan tetap mempertimbangkan tingkat kesalahan, luas lahan terbakar, dampak ekologis, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku.

Ia mengusulkan adanya pedoman pemidanaan agar perkara serupa dapat diputus secara lebih proporsional dan memberikan kepastian hukum.

Keempat, tumpang tindih status lahan dan perizinan.

Tasrif menilai persoalan kepemilikan dan status kawasan dapat menghambat penentuan subjek hukum dalam perkara karhutla.

Ia menyinggung keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menurut dia, penertiban administratif perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Kejelasan batas kawasan, kepemilikan, dan perizinan dinilai penting agar titik kebakaran dapat ditelusuri berdasarkan bukti menuju pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

Kelima, aturan pembakaran untuk kearifan lokal perlu diperjelas dan diawasi.

Tasrif mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pembakaran lahan untuk kearifan lokal harus diterapkan secara cermat. Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta penjelasannya, yang mengatur pengecualian pembakaran lahan dengan persyaratan tertentu.

Menurut dia, pengaturan tersebut perlu melindungi praktik tradisional masyarakat yang memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah penyalahgunaan pengecualian untuk kepentingan yang lebih besar.

Karena itu, verifikasi pelaku, batas lahan, jenis tanaman, dan keberadaan sekat bakar dinilai penting dalam pelaksanaan aturan.

Lima Rekomendasi untuk Presiden Prabowo

Berangkat dari lima persoalan tersebut, Tasrif menyampaikan lima rekomendasi kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penanganan karhutla melalui pendekatan hukum yang terpadu.

1. Pemetaan ulang kepemilikan lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diusulkan memetakan kepemilikan lahan yang terbakar maupun berisiko terbakar, baik milik perseorangan maupun korporasi.

Pemetaan tersebut perlu diintegrasikan dengan data titik panas, batas kawasan hutan, serta status perizinan. Tasrif juga mengusulkan keterlibatan Bhabinkamtibmas untuk membantu verifikasi dan pembinaan masyarakat di tingkat desa.

2. Penertiban kawasan hutan dan penindakan terhadap penyimpangan izin

Tasrif mendorong Satgas PKH menindak penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan melalui instrumen yang tersedia, termasuk penguasaan kembali kawasan, denda administratif, dan pemulihan aset negara.

Ia menegaskan, langkah administratif tersebut tidak boleh menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana.

3. Penyusunan pedoman pemidanaan perkara karhutla

Mahkamah Agung diusulkan menyusun pedoman pemidanaan perkara karhutla yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menilai tingkat kesalahan, luas lahan, dampak lingkungan, dan keuntungan ekonomi.

Menurut Tasrif, pedoman tersebut diperlukan untuk mengurangi disparitas putusan tanpa menghilangkan independensi hakim. Apabila ketentuan pidana dalam undang-undang dinilai perlu diperbaiki, perubahan harus ditempuh melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

4. Integrasi data lahan, kawasan hutan, dan perizinan

Pemerintah didorong menyatukan data kepemilikan lahan, batas kawasan hutan, dan perizinan dalam satu sistem peta yang terintegrasi.

Kebijakan tersebut, menurut Tasrif, perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Informasi Geospasial, ATR/BPN, serta instansi yang menangani kehutanan dan lingkungan hidup.

Data yang terintegrasi diharapkan mempermudah penelusuran titik kebakaran dan memperjelas pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

5. Harmonisasi aturan daerah tentang pembakaran untuk kearifan lokal

Pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri didorong menyelaraskan peraturan daerah dan peraturan gubernur mengenai pembukaan lahan dengan membakar agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tasrif juga mengusulkan penguatan pengawasan, terutama di lahan gambut dan ketika terdapat status siaga kebakaran. Pelaksanaan pengecualian untuk kearifan lokal harus didasarkan pada persyaratan yang jelas serta verifikasi terhadap pihak yang melakukan pembakaran.

Penegakan Hukum Harus Menyasar Akar Persoalan

Tasrif menegaskan kelima rekomendasi tersebut perlu dijalankan secara terpadu. Pemetaan lahan, penertiban kawasan hutan, integrasi data, kepastian pemidanaan, dan harmonisasi aturan daerah dinilai saling berkaitan dalam menutup celah penanganan karhutla.

Menurut dia, upaya pencegahan tidak akan berjalan maksimal apabila kepemilikan lahan tidak jelas, sementara penegakan hukum juga berisiko kehilangan efektivitas apabila hanya menyasar pelaksana di lapangan tanpa menelusuri keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti.

“Dijalankan sendiri-sendiri, masing-masing akan kembali menabrak celah yang justru ditutup oleh yang lain,” pungkas Tasrif.

Gagasan yang disampaikan Forkogakum tersebut menempatkan pembenahan tata kelola lahan dan konsistensi penegakan hukum sebagai bagian penting dari strategi pencegahan karhutla. Implementasinya membutuhkan koordinasi lintas lembaga, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Narasumber: Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H.
Editor: H. Rizkan / Nofis
Redaksi: Indonesia News Channel