JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL | Kasus meninggalnya dr. Prinsila Utami Pakainoni atau yang akrab disapa dr. Icha terus menjadi perhatian publik. Setelah seluruh rangkaian pemakaman dan prosesi adat selesai dilaksanakan, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dengan berencana melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang diduga dialami almarhumah ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan sekaligus mengungkap secara terang peristiwa yang diduga menjadi salah satu penyebab tekanan psikologis terhadap dokter muda yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Keeva Menanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Keluarga menilai masih banyak persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh, mulai dari dugaan intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten TTU, sistem perlindungan terhadap tenaga kesehatan, hingga tata kelola pelayanan di rumah sakit tempat dr. Icha bertugas.

Menurut keterangan keluarga, sebelum meninggal dunia, dr. Icha telah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.

Namun hingga dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026, keluarga menyebut tiga oknum anggota DPRD yang diduga terlibat belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban maupun keluarga.

Kondisi tersebut mendorong keluarga untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar seluruh fakta dapat diungkap melalui proses penyelidikan kepolisian.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi, menjelaskan bahwa laporan awal dari keluarga diterima secara lisan pada 17 Juni 2026, kemudian dilengkapi dengan laporan tertulis pada 23 Juni 2026.

Menurut Kristoforus, pada malam setelah menerima laporan pertama, dirinya langsung mengunjungi dr. Icha yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pada malam 17 Juni saya langsung mengunjungi dr. Icha di rumah sakit untuk menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang melibatkan tiga oknum anggota DPRD dan memberikan penguatan agar beliau segera pulih,” ujar Kristoforus.

Keesokan harinya, ia juga mengaku mendatangi manajemen Rumah Sakit Leona Keeva untuk meminta agar seluruh tenaga medis memberikan penanganan terbaik kepada dr. Icha yang saat itu kondisi kesehatannya terus menurun.

Kristoforus mengatakan, sebagai pimpinan DPRD dirinya telah meminta tiga anggota DPRD yang dilaporkan agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga.

Namun, hingga dr. Icha meninggal dunia, permintaan tersebut belum terlaksana.

Saat ini, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU masih memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, pihak terlapor, serta sejumlah saksi.

Menurut Kristoforus, ketiga anggota DPRD yang dilaporkan membantah telah melakukan intimidasi.

Mereka mengklaim bahwa peristiwa yang terjadi hanyalah perbedaan pendapat atau silang argumentasi saat berada di rumah sakit.

“Mereka menyampaikan bahwa yang terjadi adalah silang pendapat, bukan intimidasi. Tentu keterangan ini harus diuji melalui saksi dan alat bukti lainnya. Untuk dugaan tindak pidananya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian, sedangkan Badan Kehormatan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Humas PB IDI, dr. Makky Zamzami, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk hak tenaga medis untuk bekerja tanpa intimidasi maupun kekerasan saat menjalankan tugas profesional.

Menurutnya, rumah sakit memiliki kewajiban memastikan seluruh tenaga kesehatan dapat bekerja secara aman, terutama di ruang pelayanan dengan tingkat tekanan tinggi seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Tenaga medis harus bisa menjalankan standar operasional prosedur dengan tenang tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak luar. Ini menjadi momentum evaluasi nasional agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan benar-benar diterapkan di lapangan,” ujar dr. Makky.

Kasus meninggalnya dr. Icha kini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat di Nusa Tenggara Timur, tetapi juga memunculkan tuntutan agar pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, serta lembaga legislatif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan.

Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Di sisi lain, proses pemeriksaan etik di Badan Kehormatan DPRD TTU maupun penyelidikan oleh aparat kepolisian diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah sebelum meninggal dunia.