BOGOR, Indonesia News Chanel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK menyebut terdapat 17 orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk dugaan adanya penerimaan lainnya.
Menurut KPK, Summarecon merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Selain Adrianto, sejumlah pejabat dan pihak lain turut diamankan. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengonfirmasi adanya politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam rangkaian OTT tersebut.
KPK Dalami Proses Pengurusan HGB
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran penerimaan yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Hingga tahap pemeriksaan, status hukum masing-masing pihak masih menjadi kewenangan KPK untuk ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
KPK sebelumnya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses administrasi pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta.







