SUMATERA UTARA – INDONESIA NEWS CHANEL | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,356 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah terdampak.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni secara virtual, serta unsur Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera.
Gubernur Bobby Afif Nasution mengatakan pemerintah pusat telah mengalokasikan kembali TKD bagi Sumatera Utara sekitar Rp6,35 triliun, dengan sekitar Rp1,1 triliun diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.
“Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat,” ujar Bobby.
Berdasarkan alokasi pemerintah, dari total Rp6.356.935.460.290, sebanyak Rp4,331 triliun diperuntukkan bagi 18 daerah terdampak bencana di Sumatera Utara guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor menegaskan, keberhasilan pemanfaatan tambahan TKD sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Sinergi seluruh pemerintah harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan pascabencana,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan pemerintah pusat mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun bagi tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah yang telah menyesuaikan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga tambahan anggaran tersebut dapat segera direalisasikan.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan TKD diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.
Sebagai bentuk nyata semangat gotong royong fiskal, delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara telah mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Aceh guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.
(Red/INC)







