AMBON – INDONESIA NEWS CHANEL | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku beserta pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut memperkuat strategi efisiensi belanja pegawai sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dorongan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri dalam Focus Group Discussion (FGD) dan kunjungan lapangan Kajian Peta Jalan Strategi Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Daerah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti pemerintah daerah se-Provinsi Maluku.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Rikie, menegaskan bahwa pengendalian belanja pegawai perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kualitas belanja daerah.
Menurutnya, semakin besar APBD terserap untuk kebutuhan yang relatif tetap, termasuk belanja pegawai, semakin terbatas ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat.
“Pengendalian belanja pegawai tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan angka, tetapi sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur belanja, memperluas ruang fiskal, meningkatkan produktivitas belanja, dan memperkuat orientasi APBD kepada hasil pembangunan,” ujar Rikie secara virtual.
88 Persen Pemda Masih di Atas Batas 30 Persen
Rikie menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan arah pengendalian belanja pegawai pemerintah daerah dengan batas paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data awal kajian, baru 65 dari 546 pemerintah daerah atau sekitar 12 persen yang telah memenuhi batas tersebut. Sementara 481 daerah atau sekitar 88 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Kondisi tersebut, menurut Rikie, menunjukkan bahwa persoalan belanja pegawai bersifat struktural sehingga membutuhkan kebijakan yang terukur dan dilakukan secara bertahap.
Pemda juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, antara lain kapasitas fiskal, struktur kepegawaian, pendapatan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
“Karena itu, peta jalan yang kita susun harus benar-benar berbasis kondisi faktual dan karakteristik masing-masing daerah. Kita perlu melihat tren belanja pegawai, struktur kepegawaian, kemampuan fiskal, sumber pendapatan, dampak kebijakan transfer, serta pilihan efisiensi yang realistis dilakukan pemerintah daerah,” jelasnya.
Empat Daerah di Maluku Jadi Lokus Kajian
Dalam kajian tersebut, Provinsi Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Maluku Tenggara menjadi lokus kunjungan lapangan.
Keempat daerah tersebut memiliki karakteristik berbeda dalam perkembangan rasio belanja pegawai maupun kapasitas fiskal. Kondisi itu menjadi bahan pembelajaran untuk mengidentifikasi praktik baik, memahami berbagai hambatan, sekaligus merumuskan strategi kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Kemendagri berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi melalui kajian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang kuat secara akademis sekaligus realistis diterapkan.
“Hasil kajian diharapkan turut memperkuat kualitas APBD, meningkatkan ruang fiskal, dan mendorong efektivitas belanja untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” jelas Rikie.
Efisiensi Bukan Sekadar Mengurangi Pegawai
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo menegaskan bahwa efisiensi belanja pegawai tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pengurangan jumlah pegawai.
Menurutnya, strategi efisiensi perlu dilakukan secara komprehensif melalui pengendalian formasi, distribusi pegawai yang lebih tepat, penataan organisasi, pemanfaatan digitalisasi, peningkatan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pendapatan daerah, serta perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran.
Ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi tetap harus memperhatikan keberlangsungan dan mutu pelayanan publik.
Kebutuhan terhadap guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan aparatur yang diperlukan masyarakat, kata Eko, harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan strategi efisiensi.
“Peta jalan tersebut harus mampu menunjukkan posisi awal daerah, penyebab tingginya rasio belanja pegawai, target penyesuaian, pilihan intervensi, tahapan implementasi, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta indikator keberhasilannya,” pungkasnya.
Sumber: Puspen Kemendagri
INDONESIA NEWS CHANEL
Media Informasi • Publikasi • Kontrol Sosial







