JAKARTA – INDONESIA NEWS CHANEL | Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyoroti persoalan aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di kawasan pesisir dan perairan Bitung, Sulawesi Utara.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa kegiatan telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. Aspek hukum yang harus diuji bukan sekadar keberadaan dokumen izin, tetapi juga jenis izin, ruang lingkup kegiatan, lokasi pekerjaan, status kapal, hingga kesesuaian antara dokumen dengan aktivitas yang benar-benar dilakukan di lapangan.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates tersebut menilai seluruh aspek itu perlu diperiksa secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan hukum secara sepihak.

“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Minggu (23/8/2026).

KSOP dan Kementerian Perhubungan Memiliki Kewenangan

Prof. Sutan Nasomal menjelaskan, dalam konteks aktivitas pemotongan kapal di kawasan pesisir Bitung, terdapat sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar memiliki peran penting dalam aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan maritim, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kapal dan perairan pelabuhan.

Khusus terkait penutuhan kapal atau ship recycling, ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, yang memuat ketentuan mengenai penutuhan kapal.

Menurutnya, apabila sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar hingga materialnya dimanfaatkan kembali, maka aspek ship recycling harus menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.

“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.

Salvage Tidak Otomatis Berarti Ship Recycling

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penggunaan istilah salvage dalam sebuah izin tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas pemotongan kapal untuk memperoleh besi atau material lainnya telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.

Ia menyebut ketentuan mengenai kegiatan salvage merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir melalui Permenhub Nomor 27 Tahun 2022.

Karena itu, menurutnya, substansi dokumen menjadi hal yang sangat penting untuk diperiksa.

“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kegiatan di lapangan berupa penghancuran atau pembongkaran kapal secara sistematis hingga kapal tidak lagi berbentuk kapal, kemudian materialnya diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka pemerintah perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.

Aspek Lingkungan Maritim Tidak Boleh Diabaikan

Selain aspek perizinan, Prof. Sutan Nasomal menilai aktivitas pemotongan kapal di atas air juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan lingkungan maritim.

Potongan besi, karat, minyak, residu kapal, maupun material lainnya berpotensi masuk ke perairan apabila kegiatan tidak dilakukan dengan prosedur pengamanan yang memadai.

“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan KSOP dalam aspek pelayaran tidak menghilangkan kewenangan instansi lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, kata dia, perlu memastikan sejumlah hal, antara lain dokumen persetujuan lingkungan, tata cara pengelolaan limbah, tempat penyimpanan limbah, pencegahan material hasil pemotongan masuk ke laut, potensi pencemaran pesisir, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila terdapat limbah yang masuk kategori tersebut.

Potensi Pidana Harus Dibuktikan melalui Proses Hukum

Prof. Sutan Nasomal juga menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, atau pelaksanaan kegiatan di luar ruang lingkup izin, persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah penegakan hukum.

Dalam kondisi tersebut, PPNS yang memiliki kewenangan maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto, video, ataupun dugaan masyarakat.

Sepuluh Pertanyaan untuk KSOP Bitung

Untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan transparansi kegiatan, Prof. Sutan Nasomal menilai KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah hal mendasar.

Pertama, apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP.

Kedua, siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut.

Ketiga, apakah izin yang dimiliki merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air.

Keempat, apakah izin tersebut mencakup kegiatan pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua.

Kelima, apakah lokasi kegiatan di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan.

Keenam, apakah kapal yang dipotong memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Ketujuh, apakah terdapat rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) apabila dokumen tersebut memang dipersyaratkan.

Kedelapan, bagaimana prosedur pencegahan agar minyak, karat, potongan besi, dan material kapal tidak masuk ke laut.

Kesembilan, instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung.

Kesepuluh, apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Legalitas Harus Dilihat dari Kesesuaian Izin dan Aktivitas

Menurut Prof. Sutan Nasomal, inti persoalan hukum dalam polemik pemotongan kapal di Bitung bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin.

“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.

Ia menilai langkah paling objektif untuk memperoleh kepastian adalah meminta dan memeriksa salinan dokumen izin beserta seluruh lampirannya, ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, serta dokumen terkait penutuhan kapal.

Seluruh dokumen tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan aktivitas aktual di lapangan.

“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Dengan demikian, transparansi dokumen dan pengawasan lintas instansi menjadi penting agar kegiatan pemotongan kapal di wilayah pesisir Bitung dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum, keselamatan pelayaran, serta prinsip perlindungan lingkungan maritim.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.