MANDAILING NATAL — INDONESIA NEWS CHANNEL | Senin, 28 September 2026

Penurunan angka belanja daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam kurun waktu 2024–2026 menjadi sorotan tokoh pemuda Hanapi Alpastapi dan Ade Batubara. Keduanya mendesak Bupati Mandailing Natal mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda), terutama dalam kapasitasnya mengoordinasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Hanapi dan Ade, tren penurunan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan anggaran tetap berpihak pada kebutuhan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Bupati harus segera mengevaluasi kinerja Sekda selaku Ketua TAPD. Kami menilai kondisi anggaran ini sangat mengkhawatirkan dan perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Jangan sampai kebutuhan masyarakat tidak tertangani akibat perencanaan dan pengelolaan anggaran yang tidak optimal,” tegas Hanapi kepada Indonesia News Channel.

BELANJA DAERAH TURUN RP440 MILIAR, APA PENJELASANNYA?

Ade Batubara memaparkan angka belanja daerah yang disebutnya mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, angkanya sebagai berikut:

  • 2024: Rp1,85 triliun
  • 2025: Rp1,62 triliun
  • 2026: Rp1,41 triliun

Jika angka tersebut menggunakan basis anggaran yang sama, terdapat selisih Rp440 miliar antara angka 2024 dan 2026. Sementara itu, penurunan dari 2025 ke 2026 mencapai sekitar 13 persen.

Ade meminta pemerintah daerah menjelaskan faktor yang memengaruhi perubahan tersebut, termasuk apakah penurunan berkaitan dengan berkurangnya pendapatan, kebijakan transfer, penyesuaian belanja, atau faktor lainnya.

“Bupati harus mengevaluasi kinerja Sekda dan meminta penjelasan secara menyeluruh. Angka belanja yang turun harus dibuka secara transparan. Masyarakat perlu tahu bagaimana dampaknya terhadap pembangunan jalan, sekolah, puskesmas, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Ade.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar yang jelas dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

PAD RP208 MILIAR JADI SOROTAN, POTENSI DAERAH PERLU DIGALI

Selain belanja daerah, Hanapi turut menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Madina yang disebut berada di angka Rp208 miliar.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memperkuat strategi peningkatan PAD dengan menggali potensi ekonomi lokal, mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi sesuai ketentuan, serta memperbaiki tata kelola sumber-sumber pendapatan daerah.

“Potensi Madina harus dikelola secara serius. Pemerintah perlu menjelaskan strategi peningkatan PAD, termasuk optimalisasi sektor pariwisata dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah sesuai aturan,” kata Hanapi.

Ia juga meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melalui penegakan hukum dan koordinasi dengan instansi berwenang. Namun, besaran potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari sektor tersebut perlu dihitung berdasarkan kajian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hanapi menegaskan, peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan target dalam dokumen anggaran. Diperlukan langkah konkret, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap realisasi penerimaan.

KOMPOSISI APBD DAN BELANJA PUBLIK PERLU DIUJI

Ade Batubara juga mempertanyakan komposisi APBD Madina 2026. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan keseimbangan antara belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal, dan belanja yang secara langsung mendukung pelayanan masyarakat.

Ia meminta agar pembahasan APBD tidak berhenti pada besaran anggaran, tetapi juga mencakup kualitas belanja, capaian program, serta manfaat yang diterima masyarakat.

“Yang harus dilihat bukan hanya besar atau kecilnya anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran itu digunakan. Pemerintah perlu menjelaskan apakah program prioritas berjalan, bagaimana realisasinya, dan apa dampaknya bagi masyarakat,” ungkap Ade.

Ia mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai perubahan anggaran, capaian program, serta kendala dalam pelaksanaan APBD.

DASAR HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB SEKDA

Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, evaluasi kinerja pejabat harus mengacu pada tugas, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 213, mengatur bahwa Sekda membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administratif perangkat daerah, dan pelayanan administratif. Sekda juga bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menilai pelaksanaan tugas Sekda. Namun, penurunan angka belanja daerah semata tidak serta-merta membuktikan adanya kegagalan kinerja ataupun menjadi dasar otomatis untuk pemberhentian. Penilaian harus mempertimbangkan penyebab perubahan anggaran, dokumen perencanaan dan penganggaran, realisasi belanja, serta capaian kinerja perangkat daerah.

Karena itu, Hanapi dan Ade meminta Bupati Madina melakukan evaluasi secara objektif dan meminta Sekda memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan, pengendalian, serta pelaksanaan anggaran daerah.

TIGA TUNTUTAN HANAPI DAN ADE

1. Bupati diminta mengevaluasi kinerja Sekda

Hanapi dan Ade mendesak Bupati Mandailing Natal melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekda, khususnya terkait koordinasi perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah.

2. Pemerintah diminta membuka data anggaran secara transparan

Keduanya meminta penjelasan mengenai perubahan belanja daerah dari 2024 hingga 2026, termasuk faktor penyebab penurunan, dampaknya terhadap program prioritas, serta perkembangan realisasi anggaran.

3. DPRD diminta memperkuat fungsi pengawasan

DPRD Madina didorong meminta keterangan pemerintah daerah mengenai kondisi APBD, perkembangan PAD, dan pelaksanaan program pembangunan. Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Bupati harus mengambil langkah berdasarkan data dan hasil evaluasi yang jelas. Jika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Kami juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” tegas keduanya.

PENUTUP: TRANSPARANSI ANGGARAN DAN EVALUASI KINERJA DIBUTUHKAN

Sorotan terhadap belanja daerah dan PAD Madina menjadi pengingat pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Angka belanja yang disampaikan Hanapi dan Ade menunjukkan adanya penurunan nominal dari 2024 hingga 2026. Namun, penyebab dan implikasinya terhadap pelayanan publik perlu dipastikan melalui dokumen APBD, perubahan APBD, serta laporan realisasi anggaran pada masing-masing tahun.

Indonesia News Channel membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sekda selaku Ketua TAPD, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data serta kritik yang disampaikan kedua tokoh tersebut.

Evaluasi yang berbasis data, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut yang terukur diharapkan dapat memperkuat tata kelola anggaran serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Madina.

Penulis : Irul Siregar

INDONESIA NEWS CHANNEL — INFORMASI • PUBLIKASI • KONTROL SOSIAL