INDONESIA NEWS CHANNEL — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 setelah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi baru ini membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana, salah satunya dengan menegaskan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara.

Salah satu substansi penting dalam KUHAP 2025 adalah penguatan asas diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2025. Asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang memiliki peran strategis dalam mengendalikan kualitas perkara sejak tahap prapenuntutan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, menilai asas diferensiasi fungsional tersebut menegaskan filosofi baru penegakan hukum yang berorientasi pada kualitas dan keadilan substantif. Jaksa tidak lagi sekadar menjadi perpanjangan proses administratif, melainkan berfungsi sebagai Quality Control (QC) atas perkara pidana.

“Jika bahan baku, dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan, sudah cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya secara paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” ujar Azmi saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Menurut Azmi, KUHAP 2025 secara tegas meluruskan fungsi penuntut umum untuk menjernihkan perkara secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab. Jaksa juga tidak dapat lagi berlindung di balik dalih perintah atasan. Dengan diberlakukannya fungsi QC, jaksa peneliti bertanggung jawab penuh—baik secara intelektual maupun hukum—atas keputusan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

“Jika kemudian jaksa kalah dalam praperadilan akibat prosedur yang ceroboh, itu adalah rapor merah personal. Integritas dan karier jaksa dipertaruhkan, bahkan bisa berujung pada sanksi etik hingga pidana,” tegasnya.

KUHAP baru juga menutup praktik lama yang kerap dikeluhkan publik, seperti fenomena ‘P-19 abadi’ atau ‘P-19 mati’, yakni bolak-balik berkas tanpa kepastian hukum. Sebagai solusi konkret, UU No. 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum.

Melalui forum ini, perbedaan pendapat terkait kelengkapan berkas maupun unsur pidana dapat dibahas dalam satu meja, dengan batas waktu yang terukur dan jelas, sehingga tidak lagi berlarut-larut.

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan bahwa setelah penyidik menyerahkan berkas perkara, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan jaksa—apakah perkara dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 62 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UU No. 20 Tahun 2025.

“Ini adalah wajah baru kinerja kejaksaan. Jaksa tidak lagi pasif, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai penentu arah perkara. Kinerja jaksa kini diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan membiarkan nasib seseorang terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum,” pungkas Azmi.

Dengan diberlakukannya KUHAP 2025, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menutup celah praktik prosedural yang selama ini merugikan pencari keadilan.