BOGOR | INDONESIA NEWS CHANEL — DPRD Kabupaten Bogor menilai kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin perumahan sebagai langkah strategis untuk menekan risiko bencana alam, khususnya banjir dan tanah longsor, akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan pada 13 Desember 2025. Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin penting, salah satunya mewajibkan adanya kajian risiko bencana sebelum izin perumahan diterbitkan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat itu merupakan bentuk mitigasi terhadap meningkatnya ancaman bencana banjir dan tanah longsor akibat masifnya perubahan fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman.
“Penerbitan kebijakan moratorium ini menjadi langkah strategis untuk menekan risiko bencana alam akibat maraknya alih fungsi lahan zona hijau menjadi kawasan perumahan, yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan,” ujar Achmad Fathoni dalam sebuah gelar wicara (talkshow), beberapa hari lalu.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Bogor berada pada posisi strategis untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menyikapi kebijakan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini kebijakan moratorium izin perumahan masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Achmad mengakui, pada satu sisi kebijakan ini berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, moratorium tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman bencana dalam jangka panjang.
Fungsi perlindungan tersebut, kata dia, tercermin dalam sejumlah poin yang diatur dalam moratorium. Poin pertama adalah kewajiban melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh sebelum izin perumahan diterbitkan, mengingat beberapa wilayah di Kabupaten Bogor memiliki kontur alam yang rawan bencana.
“Ada wilayah yang sejak awal memang rawan, tapi ada juga yang awalnya aman kemudian menjadi rawan karena pemanfaatan lahannya tidak sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.
Poin berikutnya adalah evaluasi terhadap perumahan yang sudah terbangun, khususnya yang tidak memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Achmad menyoroti masih banyak kawasan perumahan yang mengalami genangan meski hujan dengan intensitas rendah.
“Banyak perumahan yang hujan sebentar saja sudah tergenang sampai lantai rumah. Drainasenya tidak memadai, salurannya kecil, bahkan tidak terintegrasi dengan saluran di sekitarnya,” tuturnya.
Poin ketiga yang dinilai tidak kalah penting adalah pengawasan. Ia mengaku kerap turun langsung ke lapangan bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti keluhan warga di kawasan perumahan yang rawan banjir.
“Dan poin terakhir adalah penghijauan serta mengembalikan kawasan rawan longsor menjadi area hijau,” tegas Achmad.
DPRD Kabupaten Bogor berharap kebijakan moratorium ini dapat menjadi momentum untuk menata kembali pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.







