CIBINONG, Indonesia News Chanel — DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan serta pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan anggaran daerah. Selain membahas rancangan perubahan APBD 2026 dan APBD 2027, rapat juga menandai berakhirnya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan gambaran kondisi keuangan daerah dalam Rancangan Perubahan II APBD 2026. Berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, masih terdapat defisit yang belum sepenuhnya tertutup melalui pembiayaan sebesar Rp449,64 miliar.

Sementara itu, nilai Perubahan II APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp872,28 miliar setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah.

Untuk Rancangan APBD 2027, pemerintah daerah mengusung tema “Pembangunan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru dalam Rangka Penurunan Ketimpangan Wilayah dan Pengangguran.”

Rancangan tersebut mencatat proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp10,4 triliun, belanja daerah Rp12 triliun, serta defisit sekitar Rp1,5 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan diproyeksikan mencapai Rp365,9 miliar, sedangkan pengeluaran sebesar Rp355,9 miliar, termasuk alokasi dana cadangan Dana Desa 2029 sebesar Rp50 miliar.

DPRD Tekankan Fungsi APBD

Menanggapi penyampaian pemerintah daerah, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan pandangan umum yang dibacakan Ahmad Fathoni.

Dalam pandangan tersebut, DPRD menegaskan bahwa APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen kebijakan yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan hanya tercatat di atas kertas,” ujar Ahmad Fathoni.

DPRD juga mengingatkan agar pelaksanaan APBD tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Setiap program dan kegiatan harus dilaksanakan secara terukur dengan memperhatikan capaian serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Selain itu, pembahasan dan pelaksanaan anggaran harus tetap mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, RPJPD hingga RKPD.

Prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas juga menjadi perhatian DPRD dalam mengawal pelaksanaan APBD.

DPRD Kawal Anggaran hingga Implementasi

Secara prinsip, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bogor menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2026 serta Rancangan APBD 2027 untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, persetujuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan proses pembahasan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif.

DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, mengurangi ketimpangan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, pembahasan APBD 2026 dan 2027 diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun Kabupaten Bogor melalui sinergi antara legislatif, eksekutif dan seluruh elemen masyarakat.

(Tim Indonesia News Chanel)